RealEstat.id (Jakarta) – Bagi ekosistem dan para stakeholder perumahan di Indonesia, tanggal 25 Agustus 2026 merupakan salah satu pengingat bagi mereka dalam melaksanakan tugas membangun perumahan.
Dalam skala yang lebih luas, Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang jatuh pada 25 Agustus menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia bahwa perumahan menjadi salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional.
Peran ekosistem perumahan juga sangat penting dalam Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas), karena mampu menyatukan kerja sama antar-lembaga, baik pengembang dan perbankkan untuk menyediakan rumah layak huni serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam hal ini, peran serta kehadiran negara untuk menjamin ketersediaan hunian layak dan terjangkau menjadi hal penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Baca Juga: Rusun TOD Manggarai Dibangun, Hadirkan Hunian Terintegrasi Transportasi di Jantung Jakarta
Peringatan Hapernas sebenarnya telah dimulai sejak awal masa kemerdekaan, di mana pemerintah mulai menata pembangunan di Indonesia.
Program perumahan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Rumah bukan sekadar bangunan untuk tempat tinggal, tetapi merupakan kebutuhan dasar yang menjadi fondasi bagi terbentuknya keluarga yang sehat, aman, produktif, dan sejahtera.
Sejarah Hapernas bermula dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang diselenggarakan di Bandung pada 25-30 Agustus 1950.
Kongres tersebut dibuka oleh Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta. Pemerintah menyebut kongres ini sebagai salah satu tonggak sejarah penting dalam pembangunan perumahan nasional.
Dalam sambutannya, Bung Hatta menyampaikan sebuah kalimat penting yang perlu diingat bersama: “Cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita sungguh-sungguh mau dengan penuh kepercayaan, semua pasti bisa!”
Baca Juga: BP Tapera Siapkan Gelar Massal 62.000 KPR Sejahtera FLPP di Batang, Presiden Prabowo Hadir
Pada momen bersejarah tersebut, Bung Hatta menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat.
Gagasan dasarnya adalah bahwa cita-cita menyediakan perumahan bagi rakyat bukan sesuatu yang mustahil selama dilakukan dengan kesungguhan, kerja keras, dan kepercayaan diri.
Pemikiran tersebut kemudian menjadi salah satu landasan moral perjuangan pembangunan perumahan rakyat di Indonesia.
Meskipun Kongres Perumahan Rakyat Sehat berlangsung pada 1950, Hari Perumahan Nasional baru ditetapkan secara resmi pada 2008.
Lewat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional, Pemerintah menetapkan tanggal 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional.
Baca Juga: Mitra Driver Gojek Kini Bisa Akses KPR Subsidi FLPP dengan DP 0%, Apa Syaratnya?
Prioritas: Program 3 Juta Rumah
Kini di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan fokus penting dalam Pembangunan perumahan melalui Program 3 Juta Rumah yang merupakan salah satu program prioritas nasional di bidang perumahan.
Program ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau serta dilaksanakan melalui pembangunan rumah tapak maupun vertikal maupun renovasi rumah yang tidak layak huni.
Secara strategis, Program Pembangunan dan renovasi 3 Juta Rumah pada pelaksanaannya tidak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga mengoptimalkan APBD, pembiayaan, sektor swasta melalui penyaluran corporate social responsibility (CSR) dan kontribusi masyarakat.
Program ini juga diarahkan terutama untuk memperluas akses hunian bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat miskin ekstrem, masyarakat miskin, dan kelompok kelas menengah bawah.
Pada peringatan Hapernas 2026, seluruh ekosistem perumahan juga menilai bahwa Program 3 Juta Rumah sangat penting.
Pertama, program tersebut mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Rumah atau merupakan kebutuhan dasar manusia selain sandang dan pangan. Hunian yang layak memberikan rasa aman sekaligus menjadi fondasi bagi kesehatan, pendidikan, produktivitas, dan kesejahteraan keluarga.
Kedua, mengurangi kesenjangan perumahan. Program ini diarahkan untuk memperkecil kesenjangan akses hunian antara masyarakat di perkotaan, perdesaan, dan kawasan pesisir.
Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor perumahan mempunyai keterkaitan dengan banyak sektor lain, seperti konstruksi, bahan bangunan, pembiayaan, transportasi, hingga UMKM. Karena itu, pembangunan perumahan juga berpotensi menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.
Keempat, meningkatkan kualitas rumah yang sudah ada. Program 3 Juta Rumah tidak semata-mata membangun rumah baru. Renovasi rumah masyarakat melalui Program bedah rumah juga menjadi bagian penting agar rumah tidak layak huni di Indonesia bisa dikurangi.
Baca Juga: Skema Pembiayaan Buka Kesempatan Luas Pekerja Informal Miliki Rumah
Keberhasilan Program 3 Juta Rumah membutuhkan pendekatan kolaboratif. Pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri.
Pemerintah daerah, pengembang, perbankan, BUMN, lembaga pembiayaan, masyarakat, koperasi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan perlu bergerak bersama.
Di tengah tantangan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau, Hapernas 2026 memiliki arti yang semakin strategis.
Terlebih ketika pemerintah tengah mendorong Program 3 Juta Rumah sebagai salah satu agenda besar pembangunan nasional di bidang perumahan.
Peringatan Hapernas seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremoni, perlombaan, kampanye, maupun kegiatan publikasi.
Baca Juga: Tenor Cicilan KPR Subsidi Bisa 40 Tahun, BP Tapera Paparkan Skemanya
Lebih dari itu, Hapernas 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa persoalan perumahan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Apalagi dengan semangat “Gotong Royong Membangun Rumah Rakyat” yang terus digaungkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman seolah menjadi orkestrasi sektor perumahan bahwa pembangunan perumahan tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah sendirian.
Pemerintah memiliki peran penting dalam menghadirkan kebijakan, regulasi, pembiayaan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Namun, pemerintah juga harus mampu menggandeng dunia usaha, pengembang, perbankan, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, masyarakat, hingga media memiliki peran masing-masing dalam membangun ekosistem perumahan yang sehat.
Dengan demikian, Hapernas dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dan memperkuat kolaborasi dalam menjawab persoalan perumahan nasional.
Baca Juga: Menteri PKP Minta Pengembang Proaktif dan Pahami Regulasi Perumahan
Program 3 Juta Rumah juga bukan sekadar Program Mercusuar yang bisa mengentaskan masalah perumahan yang kompleks dan bukan hanya membangun sebanyak mungkin unit rumah.
Di balik target tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks ketersediaan lahan, pembiayaan, daya beli masyarakat, infrastruktur dasar, tata ruang, kualitas bangunan, akses terhadap rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga keberlanjutan kawasan permukiman.
Pada tahun 2026 ini, Hapernas diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengkomunikasikan bahwa pembangunan perumahan bukan hanya tentang berapa banyak rumah yang dibangun, tetapi juga siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana kualitas rumah tersebut, di mana rumah dibangun, serta apakah masyarakat dapat hidup secara layak dan berkelanjutan di dalamnya.
Selamat Memperingati Hari Perumahan Nasional!
Artikel ini ditulis oleh: Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si
Penulis adalah Pranata Humas Ahli Muda di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








