Rencana Tata Ruang, Salah Satu Cara Mitigasi Bencana Alam

Salah satu upaya mitigasi bencana adalah dengan disiplin dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditentukan.

Rumah terdampak bencana alam. (Foto: Pixabay.com)
Rumah terdampak bencana alam. (Foto: Pixabay.com)

RealEstat.id (Sumedang) - Sejumlah bencana alam melanda berbagai daerah di Tanah Air di awal tahun ini. Sebagian bencana alam memang tidak dapat diprediksi, namun mitigasi bencana alam dapat dilakukan untuk minimalisasi korban jiwa serta kerugian materi. Salah satu upaya mitigasi bencana adalah dengan disiplin dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditentukan. 

Kegiatan penataan ruang di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah daerah di bawah pembinaan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Baca Juga: Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit di Zona Rawan Bencana

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus bekerja sama dengan Pemda yang daerahnya terdampak bencana alam, guna memperbaiki penataan ruang.

"Kita akan coba bahu membahu untuk membereskan penataan ruang, kita lakukan pengendalian atas tata ruang tersebut dan kita tegakkan aturannya," kata Surya Tjandra saat meninjau lokasi terdampak bencana tanah longsor di Desa Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Sedang Berada di Rumah Saat Gempa, Lakukanlah Hal Ini Agar Selamat!

Dinukil dari siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN, Surya mengatakan bahwa warga yang terkena dampak bencana tanah longsor di desa tersebut sudah menerima relokasi yang diberikan oleh Pemda. Namun, untuk membangun kembali pemukiman warga, terdapat tantangan yang dihadapi.

"Memang boleh membangun pemukiman di sini, akan tetapi dengan syarat-syarat yang ketat," jelas Surya.

Kerja keras Pemda melakukan penanganan korban bencana di Desa Cimanggung diapresiasi oleh Surya Tjandra. Menurutnya Pemda sudah bergerak cepat dan berperan aktif dalam menyelamatkan korban dari bencana alam tersebut.

Baca Juga: Tips Mencegah Kebakaran Rumah dan Ragam Penyebabnya

"Terima kasih buat Pak Sekretaris Daerah (Sekda) dan tim dalam menangani bencana ini, terutama terhadap para korban. Aplikasi penanganan di lapangan sangat cepat sehingga para korban bisa direlokasi," kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam peninjauan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman. Selain meninjau lokasi yang terdampak tanah longsor tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga berkesempatan menyerahkan bantuan dari ATR/BPN Peduli Bencana kepada para korban bencana alam di Desa Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)