Kementerian PUPR Segera Terbitkan Surat Edaran Purwarupa Rumah Sederhana

Desain purwarupa rumah sederhana dapat menjadi alternatif pengembang perumahan subsidi dalam membangun hunian layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia.

Prototipe (purwarupa) rumah sederhana (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Prototipe (purwarupa) rumah sederhana (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana.

Dirjen Perumahan berharap, desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia.

Selain itu, prototipe ini juga bisa memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan, serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Keunggulan Teknologi Mobox yang Dipakai untuk Hunian Pekerja Konstruksi IKN

“Kami akan segera menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan untuk purwarupa rumah sederhana," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dia berharap, adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia.

Iwan menjelaskan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan sedang menyusun desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana.

Baca Juga: Kurangi Risiko Pembangunan Perumahan, Ini Upaya Kementerian PUPR

Rencana penyusunan desain prototipe/purwarupa rumah sederhana ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada tanggal 6 Oktober 2022.

Selanjutnya pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan.

“Kami juga telah melakukan review dan pembahasan bersama dengan praktisi atau tenaga ahli dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya terhadap usulan desain yang telah diajukan tersebut," terangnya.

Menurut Iwan Suprijanto, hal tersebut bertujuan untuk memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan.

Baca Juga: Begini Cara Atasi Backlog Perumahan Menurut Kementerian PUPR

Sebagai informasi, Kementerian PUPR bersama sejumlah asosisasi pengembang telah melakukan kesepakatan dan menyetujui sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai desain prototipe atau purwarupa.

Jumlah usulan desain yang ada sebanyak 10 usulan desain dari asosiasi REI, APERSI, HIMPERRA, dan PIN untuk tipe rumah yaitu tipe 22, tipe 30, tipe 32, tipe 36, dan tipe 40.

Iwan menjelaskan, pembangunan perumahan di Indonesia mencerminkan keberagaman budaya dan sosial ekonomi masyarakatnya.

"Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara di dunia yang paling rentan terhadap gempa bumi," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Pembangunan rumah tahan gempa di Cianjur (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Pembangunan rumah tahan gempa di Cianjur (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
SKYE Suites Hotel Green Square, Sydney (Foto: Dok. Crown Group)
SKYE Suites Hotel Green Square, Sydney (Foto: Dok. Crown Group)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)