Dana Abadi Perumahan Diwacanakan: Apa dan Bagaimana Implementasinya?

Mekanisme Dana Abadi Perumahan bukan sesuatu yang baru di Indonesia, karena sebelumnya telah ada lembaga yang mengelola dana abadi pendidikan dan lain-lain.

Dari kiri ke kanan: Panangian Simanungkalit, Pengamat Properti; Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR; Hirwandi Gafar, Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara, Tbk; Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); dan Martin Daniel Siranayamual, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. (Foto: Realestat.id)
Dari kiri ke kanan: Panangian Simanungkalit, Pengamat Properti; Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR; Hirwandi Gafar, Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara, Tbk; Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); dan Martin Daniel Siranayamual, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. (Foto: Realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Guna mengentaskan backlog perumahan yang menyentuh angka 12,7 juta unit, Pemerintah mewacanakan bergulirnya dana abadi perumahan.

Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tengah menggodok skema dana abadi dengan berbagai pihak terkait di dalam ekosistem pembiayaan perumahan.

Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, dana abadi adalah terminologi payung (umbrella term) untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.

"Saat ini, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan," tutur Haryo dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Tapera: Aturan, Manfaat, Syarat, hingga Besaran Iurannya

Pada prinsipnya, sumber dana juga berasal dari APBN seperti dana FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan). Akan tetapi, dana tersebut diinvestasikan terlebih dahulu untuk mendapatkan return, kemudian disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan.

"Dengan demikian, dampaknya bisa lebih besar untuk pembiayaan perumahan," tegas Haryo Bekti Martoyoedo.

Kendati demikian, Haryo mengakui bahwa Dana Abadi Perumahan belum dapat diimplementasikan tahun ini. Dia memprediksi, paling cepat di tahun 2025.

Dia menjelaskan, mekanisme dana abadi bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan.

Haryo menerangkan, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya.

"Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, maka pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan yang bersifat multiyears, akan terjamin keberlangsungannya," katanya.

Baca Juga: Kementerian PUPR: KPR Subsidi BTN Jadi Andalan Program Sejuta Rumah

Pada kesempatan tersebut, Hirwandi Gafar, Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara, Tbk (Bank BTN) mengatakan angka backlog perumahan di Indonesia sangat tinggi.

Selama ini, pembiayaan perumahan hanya mengandalkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang setiap tahun terus-menerus membebani APBN.

"Sejak 2010 sampai sekarang, kemampuan FLPP membiayai rumah subsidi hanya sekitar 200.000 hingga 250.000 unit per tahun. Bahkan, di tahun 2024, kuota FLPP hanya 166.000 unit. Ini berarti ada ketidakpastian," paparnya.

Oleh karena itu, jelas Hirwandi Gafar, ada pemikiran bagaimana jika dana FLPP yang langsung digulirkan kepada masyarakat dalam bentuk SSB (subsidi selisih bunga) dikombinasikan dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu dan hasil investasinya dipakai untuk membayar selisih bunga.

Untuk memperbesar dana investasi, sumber dana abadi perumahan juga bisa didapat dari luar APBN, misalnya dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD, serta dana CSR (corporate social responsibility).

Menurut Hirwandi, jika melihat concern pemerintahan baru terhadap program perumahan, termasuk target pembangunan tiga juta rumah per tahun, maka dana abadi perumahan diharapkan dapat segera diimplementasikan.

Baca Juga: Pengelolaan Dana Impresif, BP Tapera Terapkan Tiga Prinsip

Sementara itu, Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.

Dana kelolaan BP Tapera itu bisa berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana filantropis, dana kompensasi, dan lain-lain.

“Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membuat badan baru. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” katanya.

Terlebih, secara organisasi berdasarkan UU, BP Tapera tidak bisa dipailitkan. Secara kinerja, ungkap Sid, BP Tapera juga diawasi secara ketat oleh OJK dan Komite Tapera yang beranggotakan para menteri di pemerintahan.

“Oleh karena itu, perlu integrasi pengelola dana abadi perumahan dengan BP Tapera dalam satu platform penyaluran pembiayaan yang terpadu,” tegasnya.

Baca Juga: Terbatasnya Kuota FLPP dan Penerapan Sertifikat Elektronik Jadi Concern Tiga DPD REI

Martin Daniel Siranayamual, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menyampaikan, peran SMF dalam pengelolaan dana abadi perumahan ada dua. 

Pertama, sebagai sekretariat ekosistem pembiayaan perumahan dalam pemupukan dana abadi. Kedua, sebagai sekuritisasi kerja sama dengan institusi pembiayaan perumahan lain.

“Mewujudkan dana abadi perumahan itu perlu menyelesaikan berbagai tantangan, manfaat, dukungan, solusi dan tata kelola yang baik, diperlukan juga pengawasan agar masyarakat penerima manfaat bisa merasa terjamin,” ungkap Martin. 

Menurutnya, sekuritisasi dalam dana abadi dilakukan karena likuiditas perbankan tentu punya keterbatasan, sehingga perbankan butuh untuk menjaga perjalanan bisnis masing-masing. 

Dia menyebutkan, dalam mengelola dana abadi, bank penyalur juga tetap harus menjaga likuiditas mereka.

“Bank-bank besar sekelas BTN mungkin punya kemampuan, tetapi tetap memiliki keterbatasan. SMF di sini fungsinya membantu, agar masing-masing organisasi dalam ekosistem pembiayaan perumahan bisa dapat untung namun kebijakan pemerintah juga dapat jalan,” kata Martin.

Baca Juga: BP Tapera Optimistis Penyaluran Dana FLPP 2024 Bisa Tercapai

Sementara itu, Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menilai pemerintah baru mendatang memiliki semangat dan program yang menonjol di sektor perumahan.

Oleh karena itu dia mendorong ekosistem pembiayaan perumahan bersatu, sehingga mampu mengeksekusi kebijakan yang dirumuskan termasuk di antaranya dana abadi perumahan.

“Jangan lagi mementingkan ego sektoral masing-masing, karena selama ini banyak kebijakan yang tidak bisa dieksekusi dengan baik. Soal dana abadi ini juga seharusnya satu suara,” tegasnya.

Terkait dengan target pembangunan 3 juta rumah, Panangian berpendapat program itu cukup realistis. Tetapi memang diakui persoalannya adalah masalah pendanaan. Karena itu, dengan adanya dana abadi diharapkan dapat sedikit membantu.

“Kita butuh setidaknya Rp120 triliun per tahun untuk mendanai sektor perumahan. Jadi dana abadi ini saya kira dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan perumahan,” ujar Panangian.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dari kiri ke kanan: Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu; Menteri PKP, Maruarar Sirait; dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam acara Diskusi Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat yang diselenggarakan oleh Bank BTN dan Kementerian PKP, Jumat, 29 November 2024. (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu; Menteri PKP, Maruarar Sirait; dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam acara Diskusi Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat yang diselenggarakan oleh Bank BTN dan Kementerian PKP, Jumat, 29 November 2024. (Foto: Istimewa)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Foto: Realestat.id
Foto: Realestat.id
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)