Kementerian PUPR Tanggapi Pro-Kontra Terkait Tapera

Terlepas dari pro dan kontra di masyarakat, BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) berharap bisa menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia.

Tapera (Foto: thelendersnetwork.com)
Tapera (Foto: thelendersnetwork.com)

RealEstat.id (Jakarta) - Sejak Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diterbitkan pada 20 Mei 2020 silam, regulasi ini memicu pro dan kontra. Pasalnya, lewat PP ini Pemerintah berhak memotong gaji pekerja sebesar 3% untuk dana Tapera, dengan komposisi 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

Tak hanya itu, dengan terbentuknya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera),  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp40 triliun secara bertahap mulai 2021. Pertanyaan lain juga muncul, lantaran di tahapawal BP Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, dilanjutkan anggota TNI dan Polri, disusul pekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Saat FLPP Menjadi Dana Tapera, Bagaimana Nasib Perumahan Rakyat?

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, keberadaan Tapera diyakini akan mengurangi jumlah backlog perumahan yang masih berada di angka 11 juta unit. 

“Tapera sangat diperlukan, karena anggaran pemerintah di sektor perumahan sangat terbatas,” tutur Eko Djoeli Heripoerwanto dalam Webinar bertajuk “Tapera = Affordable Housing?” yang dihelat Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, Tapera merupakan amanat undang-undang dasar (UUD) 1945 Pasal 28H yang kemudian tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (PKP). Setelah itu,  ada lagi UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera hingga PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Baca Juga: Mulai Beroperasi di 2021, Tapera Cuma Bisa Dinikmati ASN

Dia menjelaskan, ada empat tahap dalam timeline penyelenggaraan Tapera. Pertama, melikuidasi semua aset Bapertarum-PNS dan mengalihkannya kepada BP Tapera. Selain itu, dilakukan pula pengalihan dana FLPP ke dalam dana Tapera.

Tahap kedua, BP Tapera mulai beroperasi dengan melakukan persiapan dan penataan organisasi. Tahap ketiga, BP Tapera mencatatkan ASN, TNI-Polri sebagai peserta Tapera tahap pertama, yang disusul dengan pemberian nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu. Tahap keempat, BP Tapera beroperasi penuh, yaitu melakukan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. 

“Saat ini kami sedang mengerjakan tahap pertama, kedua, dan ketiga secara pararel hingga tahun 2021. Tahap keempat harapannya sudah bisa beroperasi, termasuk penggabungan Tapera dengan program KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP),” jelasnya.

MBR Tetap Dapat Subsidi Perumahan
Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan bahwa operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pertanyaan yang muncul adalah: selepas dana FLPP yang dialihkan ke dana Tapera, apakah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih akan menikmati anggaran subsidi perumahan? 

Menjawab pertanyaan tersebut, Adi Setianto mengatakan, anggaran subsidi perumahan dari pemerintah untuk MBR dan pekerja informal masih tetap dikucurkan—setidaknya sampai Tapera siap memberikan pelayanan bagi pekerja informal maupun formal di luar ASN. 

“Sebenarnya, business model BP Tapera dengan PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) itu sama, hanya saja berbeda sumber pembiayaannya: BP Tapera dari pekerja, sementara PPDPP dari anggaran pemerintah,” jelas Adi.  

Baca Juga: Program Tapera Menyisakan Sejumlah Masalah Serius

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini BP Tapera tengah melakukan pendataan ASN yang masih aktif dan pensiun. Dia berharap tahap ini segera rampung, sehingga di tahun 2021 bisa langsung dimulai. 

Dia menjelaskan, BP Tapera memiliki roadmap implementasi PP Penyelenggaraan Tapera. Di 2020 - 2021, BP Tapera membangun kredibilitas, melakukan pengalihan dana Taperum-PNS ke BP Tapera, operasional Tapera yang fokus pada ASN, serta pengalihan dana FLPP ke BP Tapera.

Di 2022 - 2023, BP Tapera melakukan perluasan kepesertaan pada segmen BUMN/BUMDes dan TNI-Polri, juga pengembangan layanan Tapera melalui platform digital. 

“BP Tapera menargetkan sampai 2024 akan membangun 500 ribu unit rumah dan pada saat itu kami berharap BP Tapera bisa menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia,” katanya.

Berita Terkait

Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)