RealEstat.id (Bandung) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan sosialisasikan terkait Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-El) kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk praktisi kadastral, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan akademisi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, sosialisasi terkait implementasi Sertifikat Tanah Elektronik yang sudah diluncurkan pada Desember 2023, bertujuan agar masyarakat lebih aware terhadap proses sertifikasi elektronik.
"Saya pikir perlu adanya pemahaman mengenai bagaimana Sertifikat Tanah Elektronik ke depannya, bagaimana kegunaannya," jelas Suyus Windayana dalam seminar bertajuk ‘Pemahaman Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat’ di Bandung, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Amankah?
Menurutnya, Sertifikat-El adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang data fisik dan yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik atau BT-El.
Dalam hal ini, masyarakat juga tetap menerima Sertifikat Tanah Elektronik dalam bentuk fisik, yaitu satu lembar kertas yang memiliki spesifikasi khusus berupa security paper dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Lebih lanjut, Suyus Windayana menjelaskan, implementasi layanan pertanahan elektronik, termasuk Sertifikat-El ini juga merupakan bagian dari proses Kementerian ATR/BPN memperbaiki pengelolaan pertanahan.
Saat ini sudah 455 Kantor Pertanahan yang menjalankan layanan pertanahan elektronik. Serta Sertifikat elektronik yang sudah kita hasilkan saat ini sebanyak 891.939.
Baca Juga: ATR/BPN Klarifikasi Isu Penarikan Sertifikat untuk Diganti Sertifikat Elektronik
Suyus Windayana juga menjelaskan, saat ini progres pendaftaran tanah telah mencapai 117 juta bidang tanah dari total 126 juta bidang tanah seluruh Indonesia.
"Kementerian ATR/BPN sendiri menargetkan pendaftaran tanah mencapai 120 juta bidang di akhir 2024. Diharapkan pada 2025 pendaftaran tanah dapat diselesaikan seluruhnya," katanya.
Dilatarbelakangi lonjakan pendaftaran tanah, Suyus Windayana menyebut bahwa hal tersebut membuat pelayanan pertanahan berubah dari yang sifatnya manual menjadi elektronik.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Penerapan Sertifikat Elektronik Lewat Portal INA Digital
“Tentunya kita tidak bisa mengelola secara manual lagi. Terlebih ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pelayanan berbasis digital atau yang biasa disebut Digital Melayani/Dilan,” terangnya.
Untuk implementasi layanan pertanahan elektronik, Suyus Windayana mengungkapkan bahwa Menteri AHY senantiasa menekankan soal pengelolaan sistem keamanan agar pelayanan dapat berjalan dengan baik.
“Tentunya sistem keamanan itu selalu kita siapkan. Selain itu, kita juga perlu melakukan penguatan di sisi internal kita, yaitu aspek sumber daya manusia (SDM). Sehingga, kita bisa optimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News