ATR/BPN Klarifikasi Isu Penarikan Sertifikat Tanah untuk Diganti Sertifikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN menjawab pertanyaan terkait sertifikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)
Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merasa perlu menyampaikan secara utuh terkait sertifikat tanah elektronik yang rencananya akan di luncurkan tahun ini. Penjelasan yang komprehensif dilakukan guna meluruskan opini yang terbentuk di masyarakat pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang sertifikat elektronik tersebut.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat. Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan sertifikat tanah analog.

"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," tuturnya.

Baca Juga: ATR/BPN Rilis Layanan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Elektronik

Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik yang terbit awal tahun ini, merupakan bagian dari transformasi digital di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tahun lalu telah di diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan sertifikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Untuk penerbitan sertifikat elektronik, jelas Dwi Purnama, nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Sementara, penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Menuju Transformasi Digital

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut, bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," tambahnya.

Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik, Dwi Purnama menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi, baik pada simpul input, proses, maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur Dwi Purnama.

Baca Juga: Punya Kawasan dan Tanah Telantar? Siap-siap Disita Negara!

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

"Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ucapnya.

Keamanan Sertifikat Elektronik
Di lain pihak, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.

"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," imbuh Virgo Eresta Jaya.

Keamanan juga dapat dijamin, jelasnya, karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: Aturan Bank Tanah dalam UUCK Izinkan Pemerintah Jadi Eksekutor Bidang Pertanahan

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," papar Virgo.

Lebih lanjut, dia menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik. Menurutnya, Sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan.

"Sertifikat elektronik ini dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah," jelasnya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit di Zona Rawan Bencana

Untuk diketahui, perbedaan antara sertifikat analog dengan sertifikat elektronik juga dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik," pungkas Virgo Eresta Jaya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Realestat.id
Foto: Realestat.id
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)