Rilis Set Top Box dengan Harga Terjangkau, Sharp Indonesia Sambut Siaran TV Digital

Set Top Box berjenis DVB-T2 besutan Sharp Indonesia mampu menangkap siaran TV digital dengan dengan konsumsi listrik hanya 20 watt.

Set Top Box Sharp tipe STB-DD001i (Foto: istimewa)
Set Top Box Sharp tipe STB-DD001i (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) -  Pemerintah Indonesia segera menjalankan kebijakan Analog Switch Off (ASO) dengan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran tv digital secara bertahap mulai 30 April 2022. Guna memfasilitasi pemirsa menyaksikan tayangan siaran TV digital dengan nyaman, PT Sharp Electronics Indonesia meluncurkan Set Top Box tipe STB-DD001i.

Set Top Box merupakan sebuah alat yang dapat menangkap sinyal siaran digital yang kemudian diproyeksikan ke TV analog. Perangkat ini tidak membutuhkan jaringan internet, karena hanya terhubung dengan siaran TV free to air, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan. Adapun perbedaannya dengan siaran analog, kualitas gambar siaran digital jauh lebih baik dan juga jernih. 

Baca Juga: Sharp Rilis Mobile Ion Generator Dengan Teknologi Plasmacluster

Saat ini  beberapa model produk TV Sharp  sudah ada yang dapat menangkap tayangan siaran digital, konsumen dapat menikmati siaran digital tanpa harus menggunakan alat Set Top Box ini, namun Sharp memberikan kemudahan bagi konsumen yang belum memiliki seri TV digital dengan menghadirkan Set Top Box.

"Dengan harga yang cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp250.000, konsumen tetap dapat menonton siaran digital dengan TV kesayangan mereka,” ucap Ardy, Head of AUVI Marketing Product Strategy Division PT Sharp Electronics Indonesia.

Set Top Box berjenis DVB-T2 besutan Sharp Indonesia ini mampu menangkap siaran digital dengan sangat baik. Konsumsi dayanya yang relatif rendah, hanya 20 watt membuat konsumen tidak perlu khawatir tagihan listrik akan membengkak.  Dilengkapi dengan port untuk HDMI dan RCA, alat transmitter ini juga memiliki fitur menawan, seperti port USB yang dapat digunakan untuk memutar film maupun musik pilihan.

Baca Juga: Mulai Rp1 Jutaan, Smartphone Sharp AQUOS V6 Series Andalkan Fitur NFC

Selain itu produk dengan seri STB-DD001i ini juga disematkan fitur Early Warning System sesuai ketentuan dari pemerintah, yang dapat berguna untuk memberikan informasi dini mengenai potensi bencana alam yang terjadi.

Standar tinggi yang diterapkan oleh Sharp Indonesia ini turut diakui oleh lembaga pemerintah Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengeluarkan sertifikat dengan nomor 81056/SDPPI/2022 yang menyatakan jika produk Set Top Box dari Sharp benar aman dan berkualitas.

“Sertifikasi ini sangat penting untuk penilaian konsumen, sebab saat ini banyak ketersediaan Set Top Box, namun kita tidak mengetahui kualitasnya dan berpotensi merugikan konsumen. Melalui sertifikasi ini, pihak pemerintah melalui Kominfo telah memberikan jaminan, bahwa Set Top Box kami dapat menerima siaran dan memenuhi standar kualitas,” terang Ardy.

Baca Juga: Sharp Rilis Headphone Wireless HP-BC50 dengan Teknologi Bone Conduction

Mengutip informasi dari laman resmi Kominfo, kebijakan Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan pada 3 tahap, yaitu pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan terakhir pada 2 November 2022. Di tahap pertama nanti, 56 wilayah di Indonesia akan segera merasakan siaran digital.

“Melihat waktu peralihan yang semakin dekat, kami menyarankan para konsumen setia kami untuk segera bersiap melakukan peralihan, guna mendapatkan kualitas tayangan yang lebih baik,” tutup Ardy.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

LG Indonesia raih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi dua produk di lini bisnis Digital Display, yakni Commercial Smart TV dan CreateBoard. (Sumber: RealEstat.id/Adhitya Putra)
LG Indonesia raih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi dua produk di lini bisnis Digital Display, yakni Commercial Smart TV dan CreateBoard. (Sumber: RealEstat.id/Adhitya Putra)
Iwan Suprijanto, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Iwan Suprijanto, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)