Lantik Pejabat Pengawas, Dirjen Perumahan: Kerja Harus Profesional dan Berintegritas

Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto mengatakan, para Pejabat Pengawas harus mampu bekerja secara profesional dan berintegritas, serta memiliki tiga kemampuan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Iwan Suprijanto (keempat dari kiri) usai melantik sejumlah Pejabat Pengawas di lingkungan Dirjen Perumahan, Selasa, 18 Juli 2023. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Iwan Suprijanto (keempat dari kiri) usai melantik sejumlah Pejabat Pengawas di lingkungan Dirjen Perumahan, Selasa, 18 Juli 2023. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) –  Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Iwan Suprijanto melantik sejumlah Pejabat Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan di Ruang Kreatif Gedung G Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Para pejabat pengawas tersebut yang telah melalui serangkaian seleksi dan asesmen tersebut, diharapkan mampu bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan.

“Hari ini saya melantik Saudara di dalam jabatan baru sebagai Pejabat Pengawas di Direktorat Jenderal Perumahan. Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara sekalian yang baru saja dilantik dan dikukuhkan, semoga kepercayaan dan amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab serta meluruskan niat bahwa jabatan adalah amanah dan semoga ini menjadi ladang ibadah,” kata Iwan Suprijanto saat memberikan pengarahan pada Pelantikan Pejabat Pengawas Tahun 2023 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Pangkas Sejumlah Peraturan Guna Permudah Penyaluran Bantuan Perumahan

Dirjen Perumahan menerangkan, Pejabat Pengawas memiliki peran yang sangat menentukan dalam kepemimpinan operasional. Mereka diharapkan memiliki kompetensi yang mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam kegiatan di lingkup unit kerja, mampu memimpin keberhasilan pelaksanaan kegiatan, serta kompeten dalam merespon isu strategis organisasi sesuai dengan level pelaksana kegiatan.

Selain itu, imbuhnya, mereka juga diharapkan menjadi sosok yang mampu menjadi pembimbing, pemberi solusi dari segala problematika yang muncul di lapangan, serta menjadi penerjemah kebijakan-kebijakan organisasi yang dapat diandalkan oleh para pimpinan.

Pergantian pejabat di dalam lingkup birokrasi merupakan hal yang lumrah serta menunjukkan dinamika organisasi yang terus berupaya membenahi diri menuju organisasi yang lebih baik dari segala sisi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan Aset Rusun dan Rusus Kepada Kemenhan Senilai Rp1,49 Triliun

Dia mengatakan, Pelantikan Pejabat Pengawas ini merupakan pelantikan Tahap I sesuai SK Direktur Jenderal Perumahan Nomor 108/KPTS/Dr/2023 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan pengawasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan, antara lain hasil penilaian Potensi dan Kompetensi.

"Selanjutnya, juga akan dilakukan kembali perubahan/pergantian Pejabat Pengawas Tahap II atau Tahap III dan saya ingatkan kembali bagi para pejabat/pegawai yang belum melakukan asesmen atau telah expired dan dipanggil untuk mengikuti asesmen untuk wajib hadir dan memenuhi persyaratan,” tandas Iwan Suprijanto.

Pejabat Pengawas Harus Miliki 3 Kemampuan

Pada kesempatan itu, Dirjen Perumahan juga memberikan pesan kepada para Pejabat Pengawas untuk mampu bekerja secara profesional dan berintegritas.

Untuk itu, mereka setidaknya harus memiliki tiga kemampuan, yakni: Pertama, kemampuan teknis (substantif) sesuai dengan bidang tugasnya, dari segi keilmuan maupun teknis pelaksanaan, termasuk pemahaman peraturan perundangan teknis.

Baca Juga: Kementerian PUPR Percepat Penghunian dan Proses Serah Terima Aset Rusun, Bagaimana Caranya?

Kedua, kemampuan dalam sikap moralitas atau kemampuan 4 sikap pengendalian diri (self mastery), termasuk di dalamnya sikap integritas yang tertuang dalam kode etik dan akuntabilitas sesuai dengan bidang tugasnya, karena pemimpin merupakan ‘patokan’ yang akan menjadi panutan staf yang ada dibawahnya.

Ketiga, kemampuan kepemimpinan, di antaranya meliputi komitmen kepemimpinan, kemampuan atau seni/gaya kepemimpinan, komunikasi kepemimpinan, kemampuan mempengaruhi stakeholders, kemampuan adaptif responsif terhadap isu strategis, kemampuan berpikir inovatif, kolaboratif, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Para pejabat yang dilantik juga diminta untuk menghindari dari perbuatan tercela dan menyimpang, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaksanakan 4 Big No’s dan memegang lima prinsip T, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat biaya dan tepat manfaat; ditambah 2T, yaitu tidak ada temuan dan tidak ada aduan.

Baca Juga: Kementerian PUPR: BP2P Harus Perhatikan Standarisasi Teknis Perumahan

Iwan juga berharap agar semua Pejabat Pengawas membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, kepada sesama pejabat dan kepada para staf, baik di lingkungan unit kerjanya maupun lintas unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR. Hal-hal tersebut adalah kunci sukses dalam sebuah organsiasi.

"Saya optimistis, bahwa dengan kerja sama yang baik kita akan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik lagi, bekerja dengan penuh suka cita, dengan tulus dan iklhas serta penuh integritas, ciptakan suasana kondusif dan ciptakan tim kerja solid, karena kita tidak bisa bekerja sendiri serta dapat menjaga solidaritas, spirit, dan militansi sebagai insan PUPR dalam menjalankan tugas sehari-hari," tutur Iwan.

Sebagai informasi, kegiatan pelantikan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut, dihadiri pula oleh perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Para Pejabat Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Perumahan, Para Pejabat Administrator dan Para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di Direktorat Jenderal Perumahan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Kawasan Mini Jungle yang dibangun di Karawang Green Village 3 (KGV 3). 
(Foto: Dok. Citanusa Group)
Kawasan Mini Jungle yang dibangun di Karawang Green Village 3 (KGV 3). (Foto: Dok. Citanusa Group)
Asmat Amin, Founder dan Presiden Komisaris Arrayan Group (Foto: Dok. Realestat.id)
Asmat Amin, Founder dan Presiden Komisaris Arrayan Group (Foto: Dok. Realestat.id)
Direktur Human Capital, Compliance, and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Eko Waluyo (kiri) dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul K Sudjadi saat pembukaan acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BTN, Jumat, 26 April 2024. (Foto: Dok. Bank BTN)
Direktur Human Capital, Compliance, and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Eko Waluyo (kiri) dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul K Sudjadi saat pembukaan acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BTN, Jumat, 26 April 2024. (Foto: Dok. Bank BTN)
Paparan Kinerja Bank BTN  Kuartal I 2024, Kamis, 25 April 2024. (Foto: Dok. Realestat.id)
Paparan Kinerja Bank BTN Kuartal I 2024, Kamis, 25 April 2024. (Foto: Dok. Realestat.id)