Kementerian PUPR: BP2P Harus Perhatikan Standarisasi Teknis Perumahan

BP2P perlu memperhatikan proses pekerjaan yang dilakukan kontraktor di lapangan agar sesuai dengan standarisasi teknis yang berlaku di Kementerian PUPR.

Membangun rumah (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Membangun rumah (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Untuk menjamin kualitas dan fungsi hasil pembangunan infrastruktur perumahan bagi masyarakat di daerah, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan di lapangan.

Selain itu, BP2P juga perlu memperhatikan proses pekerjaan yang dilakukan kontraktor di lapangan agar sesuai dengan standarisasi teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

"Kami meminta para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) untuk dapat berkoordinasi dengan Direktorat teknis guna menjamin infrastruktur perumahan untuk masyarakat berkualitas dan difungsikan dengan baik," ujar Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto dalam kegiatan Midterm Review dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Percepat Proses Serah Terima Aset BMN Kepada Pemda

Pada kegiatan tersebut, Bisma juga menyampaikan materi tentang Prinsip-prinsip Kepatuhan dan Pengendalian Kontrak Kritis kepada para peserta.

Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Sistem dan Starategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR secara hybrid tersebut antara lain para Direktur, Kepala Sub Direktorat, Kepala Seksi, Kepala Bagian, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih lanjut, Bisma menambahkan, Kepala Balai P2P yang juga bertugas sebagai Ketua Unit Kepatuhan Intern (UKI) di daerah juga perlu meningkatkan kepedulian dalam pelaksanaan proyek. Mereka juga harus memahami spesifikasi teknis secara detil dan menjelaskan kondisi riil di lapangan agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Review dan Percepatan Program Perumahan, Ini Hasilnya!

Adanya standarisasi teknis, imbuh Bisma, dapat digunakan sebagai acuan dalam menjamin kualitas hasil pembangunan perumahan. Dengan demikian, para penerima bantuan perumahan bisa merasakan manfaat dan menghuni rumah yang layak.

"Kami juga terus mendorong sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 8 Tahun 2022 untuk memantau kewenangan dalam kontrak sekaligus memitigasi serta pengedalian kontrak kritis di lapangan. Jadi Balai P2P sebagai perwakilan Ditjen Perumahan di daerah harus mampu berkoordinasi dan cermat melaksanakan tugas dan memonitor pekerjaan dengan baik," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah hasil Program BSPS di Manokwari, Papua Barat (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah hasil Program BSPS di Manokwari, Papua Barat (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)