Kementerian PUPR Imbau Pengelolaan Rumah Susun Dilakukan Lebih Profesional

Kementerian PUPR berharap pengelolaan Rumah Susun dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga terlatih sehingga bisa menjaga umur bangunan.

Rusun Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha ( Foto: Kementerian PUPR)
Rusun Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha ( Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengatakan, pembangunan rumah susun (Rusun) perlu ditingkatkan, karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan, juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Untuk itu Kementerian PUPR meminta pengelolaan rumah susun (Rusun) dilakukan dengan baik dan profesional.

“Rusun menjadi solusi atas perkembangan penduduk perkotaan yang cepat di lahan yang semakin terbatas. Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” tutur Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke III Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI) secara daring di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: P3RSI: Regulasi Pengelolaan Rumah Susun di Indonesia Perlu Direvisi

Dia berharap, Munas III P3RSI dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan dalam pembangunan Rusun. Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.

“Kami juga berharap pengelolaan Rusun harus dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perawatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” terang Iwan Suprijanto.

Di tengah lahan perkotaan yang semakin terbatas, sementara kebutuhan akan rumah layak terus meningkat, imbuhnya, maka pilihannya adalah membangun hunian vertikal, baik high rise atau pun low rise. Hal ini menjadi satu-satunya cara dalam meningkatkan supply perumahan layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Waspadai Konflik P3SRS dalam Pengelolaan Apartemen

“Sesuai RPJMN 2020 - 2024, Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 70% rumah tangga menempati hunian layak baik dengan intervensi langsung pemerintah ataupun dengan intervensi tidak langsung," kata Iwan.

Ke depan, imbuhnya, tantangan besar yang akan dihadapi bersama dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia dapat terlihat dari pertumbuhan rumah tangga baru yang mencapai 3,2 juta per tahun, sedangkan rumah tangga eksisting adalah hanya 7,8 juta (data Bappenas tahun 2019).

Sejumlah program nasional bidang perumahan telah diterjemahkan oleh Kementerian PUPR dengan melaksanakan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap hunian layak melalui penyediaan rumah layak huni secara kolaboratif.

Baca Juga: SKBG Sarusun Jawab Kebutuhan Hunian MBR di Perkotaan

Selain itu juga menyediakan sistem regulasi yang harmonis, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan koordinasi untuk mendukung kolaborasi antar stakeholder dalam rangka memperkuat Program Sejuta Rumah.

Sebagai informasi, dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah terus mendorong upaya peremajaan kota secara inklusif melalui konsolidasi tanah dalam rangka mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengembangkan public housing berupa Rumah Susun Perkotaan, baik yang dibangun oleh pemerintah maupun swasta yang dicanangkan sebagai major project Tahun 2020 - 2024.

“Adanya public housing dan Apartemen atau Rumah Susun Milik yang dibangun oleh pelaku pembangunan perumahan swasta dapat menjadi salah satu solusi praktis bagi penyediaan hunian layak skala besar di perkotaan, di tengah keterbatasan lahan. Selain itu juga dapat menjadi bagian dalam penataan kota yang lebih komprehensif, baik dalam konteks urban renewal atau peremajaan, relokasi permukiman, atau pembangunan kota dan kawasan baru,” tandasnya.

Baca Juga: Aspek Legal HGB Apartemen di Atas HPL

Dalam pengelolaan Apartemen atau Rumah Susun Milik yang sudah terbangun saat ini, katanya, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kendala diantaranya masalah budaya, ekonomi, teknis, hukum dan administrasi pada pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang merupakan satu badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni sarusun.

Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Kami berharap ke depan agar P3RSI dapat terus mendukung program pemerintah dalam membantu PPPSRS mengurus kepentingan pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan kepemilikan, penghunian dan pengelolaan rusun yang berkaitan dengan benda bersama, bagian bersama serta tanah bersama. Selain itu, dalam pengelolaan Apartemen/Rusun dapat menerapkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang di audit dan dilaporkan secara berkala kepada semua anggotanya," tuturnya.

Baca Juga: 2021, Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan 7.075 Unit Rusun

Pemerintah perlu mendapatkan masukan dan kontribusi pemikiran dari P3RSI atau asosiasi lain dalam pengelolaan Apartemen atau Rusun yang intinya adalah untuk keselamatan dan kenyamanan penghuni.

Public housing menjadi salah satu bentuk perwujudan kehadiran negara yang berkolaborasi dengan swasta dalam penyediaan rumah untuk seluruh rakyat, sebagai strategi pembangunan kota yang berkelanjutan

“Kami sangat mengapresiasi P3RSI sebagai salah satu asosiasi pengelola Apartemen/Rusun yang telah menunjukan eksistensinya sampai tahun ini dalam menghimpun PPPSRS dalam naungannya serta mendukung program pemerintah dalam mengelola rumah susun. Keberhasilan program perumahan tidak terlepas dari peran dan dukungan dari semua stakeholder perumahan, terutama dari pengembang dan asosiasi pengembang untuk Rumah Susun,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Johannes Weissenbaeck, Founder & CEO OXO Group Indonesia
Johannes Weissenbaeck, Founder & CEO OXO Group Indonesia
Praktisi Perkotaan dan Properti, Soelaeman Soemawinata (kanan) dan Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna dalam Diskusi Forwapera bertajuk "Tantangan Perkotaan dan Permukiman Menuju Indonesia Emas 2045" (Foto: realestat.id)
Praktisi Perkotaan dan Properti, Soelaeman Soemawinata (kanan) dan Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna dalam Diskusi Forwapera bertajuk "Tantangan Perkotaan dan Permukiman Menuju Indonesia Emas 2045" (Foto: realestat.id)