Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Penyadapan dan Ancaman Terhadap Hak Privasi: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara?

Perlu ditekankan bahwa penyadapan tanpa kewenangan yang sah merupakan bentuk intervensi terhadap hak konstitusional seseorang.
dzaky wananda mumtaz realestat.id dok restrukturisasi
Dzaky Wananda Mumtaz (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Pelakunya diduga melibatkan oknum petinggi di lingkungan Kepolisian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan ruang privat masyarakat. Jika komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan perlindungan komunikasi masyarakat biasa?

Lantas, sejauh mana negara mampu menjamin kerahasiaan komunikasi setiap warga negara dari tindakan pihak yang tidak berwenang?

Gangguan terhadap Hak Privasi

Hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Hak ini tidak hanya mencakup perlindungan kehidupan pribadi, tetapi juga kerahasiaan komunikasi, hubungan keluarga, kehormatan, serta kebebasan seseorang dalam menjalankan aktivitasnya.

Dalam konstitusi Indonesia, perlindungan tersebut memperoleh landasan melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda.

Baca Juga: Kepercayaan Saja Tak Cukup, Ini Pentingnya Kepastian Hukum bagi Bank dan Nasabah

Selanjutnya, Pasal 28J UUD 1945 memberikan kerangka pembatasan hak dan kebebasan yang harus didasarkan pada undang-undang serta tujuan yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

Perlindungan yang lebih khusus terdapat dalam Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketentuan tersebut menjamin kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat, termasuk komunikasi melalui sarana elektronik, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyadapan tanpa kewenangan yang sah merupakan bentuk intervensi terhadap hak konstitusional seseorang.

Persoalannya bukan sekadar terbukanya isi percakapan. Informasi hasil penyadapan dapat digunakan untuk intimidasi, pemerasan, merusak reputasi, memengaruhi keputusan bisnis, bahkan membatasi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat.

Dalam dunia usaha, komunikasi direksi dengan mitra bisnis dapat memuat strategi perusahaan, informasi keuangan, rencana investasi, dan rahasia dagang. Kebocoran informasi tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi maupun sengketa hukum.

Baca Juga: Hindari Sengketa, Developer Wajib Amankan Nama Proyek Properti Sebelum Dipasarkan

Demikian pula dalam hubungan advokat dengan klien. Kerahasiaan komunikasi profesional merupakan bagian penting dari kepercayaan dan pelaksanaan hak pembelaan.

Intervensi tanpa dasar hukum terhadap komunikasi tersebut dapat mengancam kerahasiaan profesi dan prinsip peradilan yang adil.

Dengan demikian, hak privasi bukan hak istimewa kelompok tertentu, melainkan hak setiap orang yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

Penyadapan Tanpa Hak

Dalam perspektif hukum pidana, penyadapan harus dianalisis berdasarkan unsur perbuatan, objek yang menjadi sasaran, cara pelaksanaan, kewenangan pelaku, serta unsur kesalahan.

Tidak setiap tindakan memperoleh informasi elektronik dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyadapan.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penyadapan dalam Pasal 258.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Bank: Jangan Tunggu Masalah Jadi Sengketa

Pasal 258 ayat (1) melarang setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel.

Pelanggaran ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Selanjutnya, Pasal 258 ayat (2) mengatur larangan menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman yang diperoleh melalui intersepsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melarang perolehan komunikasi secara melawan hukum, tetapi juga penyebarluasan hasil intersepsi ilegal.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah unsur melawan hukum. Kepemilikan perangkat penyadapan atau kemampuan teknis mengakses komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

Harus dibuktikan bahwa perbuatan memenuhi unsur delik dan tidak termasuk tindakan yang dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menyelesaikan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini): Tuntas dan Tak Berlarut-larut

Selain itu, Pasal 332 KUHP Nasional relevan apabila penyadapan dilakukan melalui akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Pasal 332 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap akses ilegal, sedangkan ayat (2) mengatur akses ilegal yang dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Penerapan ketentuan KUHP Nasional harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, asas legalitas, serta aturan mengenai perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana.

Pemeriksaan pertanggungjawaban pidana juga tidak cukup berhenti pada operator teknis. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, menyediakan sarana, melaksanakan, menguasai, dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Terkait Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum terhadap korban penyadapan harus ditempatkan dalam dua dimensi, yaitu perlindungan preventif dan represif.

Perlindungan preventif dilakukan melalui pembatasan kewenangan penyadapan, kejelasan dasar hukum, prosedur pemberian izin atau otorisasi sesuai undang-undang sektoral, pembatasan tujuan dan jangka waktu, pengamanan hasil penyadapan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap penyadapan yang terbukti dilakukan tanpa hak atau melawan hukum.

Baca Juga: Hibah Properti Bisa Berbuah Sengketa, Penyelesaiannya Jangan Ditunda!

Korban dapat menempuh mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum serta mengupayakan pemulihan hak dan ganti kerugian apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Dalam perkara yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas institusi, pertanggungjawaban tidak boleh hanya diarahkan kepada pelaksana teknis.

Perlu ditelusuri pula pihak yang memberikan perintah, mengendalikan akses, dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Pengawasan independen serta audit terhadap penggunaan sistem penyadapan menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam proses pembuktian, aspek digital forensik menjadi sangat penting. Penyidik harus memastikan keaslian, integritas, relevansi, serta keterkaitan bukti elektronik dengan perbuatan yang didakwakan.

Riwayat akses sistem, log aktivitas, metadata, perangkat yang digunakan, dan rantai penguasaan barang bukti harus diperiksa secara cermat.

Bukti elektronik tidak boleh dinilai hanya berdasarkan keberadaannya. Cara memperoleh, menyimpan, memeriksa, dan menggunakannya harus dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum acara pidana dan ketentuan mengenai alat bukti elektronik.

Baca Juga: Kursi Panas Direksi BUMN: Antara Inovasi Bisnis dan Ancaman Jerat Pidana Korupsi

Dalam konteks ini, prinsip due process of law harus menjadi landasan. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum.

Aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa proses memperoleh alat bukti tetap menghormati hak-hak fundamental setiap orang.

Penutup

Kasus dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kewenangan penyadapan, meningkatkan pengawasan institusional, dan memastikan perlindungan hak privasi masyarakat.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat biasa sama-sama tunduk pada prinsip supremasi hukum.

Pada akhirnya, persoalan penyadapan bukan hanya mengenai kemampuan teknologi untuk mengetahui komunikasi seseorang, melainkan mengenai batas kewenangan negara dalam memasuki ruang privat warga negara.

Dalam negara hukum, kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Kemampuan untuk menyadap tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk menyadap dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA, CRA

Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang menjadi Managing Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: info.voxlawyers@gmail.com  

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait