RealEstat.id (Jakarta) – Bagi developer, membangun proyek properti bukan semata hanya soal mengembangkan kawasan dan membangun proyek properti. Ada aset lain yang ikut dibangun yaitu nama, reputasi, kepercayaan, dan identitas proyek.
Nama proyek properti yang terpampang billboard, brosur, website, media sosial, sales gallery hingga dokumen pemasaran dapat menjadi bagian penting dari nilai komersial proyek.
Pertanyaannya kemudian: apakah nama proyek properti tersebut sudah aman secara hukum?
Developer terbiasa menghitung nilai tanah, bangunan, lokasi kawasan dan potensi penjualan. Namun, nama proyek properti yang telah dikenal pasar juga dapat memiliki nilai ekonomi dan reputasi.
Merek merupakan konsep hukum, yaitu tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan.
Baca Juga: Pengembang Dinyatakan Pailit, Cicilan KPR Otomatis Lunas?
Karena itu, perlindungan nama proyek yang menjadi merek bukan sekadar pekerjaan administratif tetapi bagian dari manajemen risiko dan perlindungan aset tidak berwujud.
Dalam penggunaannya kini, nama proyek dapat sekaligus berfungsi sebagai merek apabila digunakan sebagai tanda pembeda dan memenuhi persyaratan hukum.
Nama adalah Identitas Proyek Properti
Nama proyek berfungsi sebagai identitas suatu proyek. Karena itu, ketika menentukan nama proyek, developer tidak cukup bertanya, “apakah nama ini bagus untuk dijual?” tetapi juga “apakah nama ini aman digunakan dan dapat dilindungi secara hukum?”
Pemeriksaan nama proyek properti sebagai merek, sebaiknya dilakukan sebelum launching, bukan setelah muncul keberatan atau sengketa dari pihak lain.
Sebagai bagian dari legal audit, developer dapat melakukan beberapa langkah. Pertama, menentukan nama merek yang tepat sesuai penggunaannya. Kedua, melakukan penelusuran merek yang telah ada.
Baca Juga: Menunda Sertifikat Rumah KPR Bisa Jadi Bumerang Buat Pengembang
Ketiga, menganalisis potensi persamaan atau kemiripan yang berisiko. Keempat, menilai kelayakan perlindungan dan strategi pendaftaran merek. Kelima, melakukan monitoring setelah merek digunakan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya mencari nama proyek yang persis sama. Developer perlu memperhatikan pula persamaan pada pokoknya, jenis barang dan/atau jasa yang relevan, serta aspek hukum lain yang dapat memengaruhi keamanan penggunaan nama tersebut.
Ada lima pertanyaan yang harus terjawab dan menjadi pertimbangan bagi developer sebelum launching. Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini dapat menjadi bagian dari developer sebagai Legal Check-Up sebelum proyek memasuki pasar.
Pertama, apakah nama tersebut sudah digunakan pihak lain? Kedua, apakah sudah ada merek yang sama atau memiliki kemiripan? Ketiga, apakah penggunaannya berpotensi menimbulkan sengketa?
Keempat, apakah nama tersebut memungkinkan untuk mendapatkan perlindungan hukum? Kelima, bagaimana strategi perlindungan dan pengawasannya setelah proyek berjalan?
Baca Juga: Pelaku Usaha Patut Waspada Praktik Bullying Merek Dagang, Ini Sebabnya!
Risiko Sengketa Nama Proyek
Bayangkan, sebuah developer telah mengeluarkan investasi besar untuk memasarkan proyek bernama “XYZ Residence”.
Nama tersebut sudah terpampang pada billboard, brosur, website, media sosial, sales gallery dan berbagai materi pemasaran. Konsumen mulai mengenalnya dan nama tersebut menjadi bagian dari identitas proyek.
Kemudian muncul pihak lain yang menyatakan bahwa “XYZ” telah lebih dahulu digunakan atau didaftarkan sebagai merek untuk barang dan/atau jasa yang relevan.
Risikonya dapat berupa perubahan nama proyek, biaya rebranding, penggantian papan nama dan materi pemasaran, penyesuaian website serta media sosial, gangguan terhadap aktivitas penjualan, potensi tuntutan hukum; dan kebingungan atau hilangnya kepercayaan konsumen.
Sebuah sengketa merek antara pengembang pernah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Pakubuwono Development (penggugat) merupakan pengembang hunian mewah di Kebayoran Baru.
Baca Juga: Tanah Sitaan untuk Bangun Perumahan Rakyat, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Sementara itu, PT Selaras Sejati (tergugat) adalah developer apartemen di Bekasi dengan segmen menengah Keduanya sedang berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register No. 37/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst lantaran berebut merek Pakubuwono.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan pengembang hunian elit PT The Pakubuwono Development terhadap PT Selaras Sejati.
Artinya, nama apartemen Grand Pakubuwono @Bekasi besutan PT Selaras Sejati (tergugat) harus batal demi hukum.
Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga menyatakan hanya ada satu merek Pakubuwono yang sah milik PT The Pakubuwono Development.
“Mengadili, menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Abai Lindungi Data Pribadi Konsumen Properti, Ini Ancaman Sanksinya!
Bila Terjadi Sengketa, Lakukan Hal ini
Semakin lama sebuah nama proyek digunakan dan semakin besar investasi yang telah dikeluarkan, semakin mahal pula konsekuensi apabila nama tersebut harus diubah.
Karena itu, developer penting untuk memeriksa nama itu sebelum memasarkan. Developer penting melindungi merek yang sudah dibuat sebelum nama mereknya menjadi besar.
Jika terdapat keberatan atau sengketa dari pihak lain, jangan terburu-buru mengganti nama proyek. Amankan terlebih dahulu bukti penggunaan nama, seperti materi promosi, kontrak, website, media sosial, papan nama dan dokumen proyek.
Kemudian lakukan pemeriksaan terhadap status merek, riwayat penggunaan, posisi hukum para pihak, dan potensi dampaknya terhadap proyek.
Berdasarkan hasil analisis, penyelesaian dapat ditempuh melalui komunikasi dan negosiasi, langkah administratif, maupun upaya hukum sesuai karakter kasusnya.
Baca Juga: Penting Disimak! Ranah Penyelesaian Sengketa Utang Pengembang Apartemen
Developer jangan hanya bersikap pasif setelah nama proyek menjadi masalah. Nama proyek dibangun dengan uang, waktu, kreativitas dan reputasi. Karena itu, perlindungannya perlu dipikirkan sejak awal. Nama proyek adalah identitas. Merek adalah instrumen hukum untuk melindungi tanda pembeda.
Pemeriksaan hukum sejak awal dapat membantu mengurangi risiko sebelum investasi branding menjadi semakin besar.
Jika Anda sebagai developer sedang menyiapkan nama untuk perumahan, apartemen, cluster, township, kawasan komersial, mixed-use development atau proyek properti lainnya maka hal ini penting untuk dilakukan.
Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan hukum yang memahami Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), legal audit dan bisnis properti. Mereka dapat membantu developer menilai risiko dan menentukan langkah perlindungan yang tepat.
Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA.
Penulis adalah Managing Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








