RealEstat.id (Jakarta) – Pada Kamis 14 Mei 2026 yang lalu, seorang laki-laki bersama isterinya datang ke kantor hukum kami. Beliau meminta bantuan untuk menyelesaikan sengketa hibah yang terjadi.
Ayah kandungnya semasa hidup pernah memberikan hibah sebidang tanah beserta bangunan rumah di Jakarta Selatan kepada ibunya (setelah keduanya bercerai) untuk kepentingan anak-anaknya.
Beliau merasa keberatan karena ibunya menjual rumah hibah itu kepada pihak lain dengan harga yang terlalu murah. Dan sampai saat ini, beliau tidak menerima sepeserpun dana hasil penjualan rumah tersebut.
Pelaksanaan Hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda atau harta secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada pihak lain yang masih hidup, agar sepenuhnya menjadi milik penerima.
Pemberian hibah dilakukan pada saat pemilik harta masih hidup dan penyerahan harta benda dari pemberi kepada penerima hibah langsung dilakukan pada saat itu juga. Mekanisme pelaksanaan hibah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!
Pemberian hibah dari seseorang kepada anak kandung, anak angkat atau pihak lainnya dapat menimbulkan sengketa. Sengketa muncul ketika ada pihak lain termasuk para ahli waris yang merasa dirugikan.
Pemberian hibah itu misalnya mengakibatkan para ahli waris lain tidak memperoleh sepeserpun dari bagian harta peninggalan pewaris.
Dalam hukum yang berlaku pemberian hibah maksimal hanya boleh sebesar 1/3 dari total harta milik keseluruhan pemberi hibah.
Terdapat istilah legitime portie (bagian mutlak) yang berarti porsi minimum harta warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris sah dalam garis lurus (anak dan orang tua) menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Ketentuan senada juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Maksud dari ketentuan ini adalah untuk melindungi kepentingan para ahli waris.
Baca Juga: Awas! Mangkir Kerja Bisa Berujung PHK
Pada umumnya sengketa terjadi antara para pihak yang merasa dirugikan seperti para ahli waris dengan penerima hibah. Ada juga sengketa yang terjadi karena obyek hibah bukan milik sepenuhnya pemberi hibah.
Pernah pula sengketa hibah terjadi karena adanya pemalsuan tanda tangan dan dokumen dalam akta autentik dalam akta hibah yang dibuat.
Penyelesaian Sengketa Hibah
Penyelesaian sengketa dalam hibah ini dapat dilakukan secara non litigasi maupun secara litigasi. Mekanisme penyelesaian secara non litigasi dilakukan dengan melakukan langkah negosiasi dan mediasi untuk mencari solusi penyelesaian terbaik.
Penyelesaian dengan cara non litigasi sebaiknya didahulukan karena jangka waktu penyelesaian tidak berlarut-larut dan permasalahan ini tidak menjadi terbuka luas diketahui pihak lain.
Baca Juga: Tanah Sitaan untuk Bangun Perumahan Rakyat, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Penyelesaian secara litigasi dilakukan dengan melakukan tuntutan hak ke pengadilan secara perdata. Tuntutan hak ini dapat dilakukan ke pengadilan negeri ataupun ke pengadilan agama sesuai dengan hukum yang berlaku bagi para pihak yang bersengketa serta lokasi obyek harta benda hibah.
Sedangkan penyelesaian litigasi secara pidana dilakukan dengan cara melaporkan adanya tindak pidana yang terjadi dalam sengketa hibah itu.
Penyelesaian sengketa hibah harus segera dilakukan karena penyelesaian yang berlarut-larut dapat mengakibatkan sengketa menjadi kompleks karena banyak pihak yang terkait.
Beberapa sengketa yang pernah terjadi misalnya obyek hibah itu sudah dijual kepada pihak lain bahkan dijadikan jaminan pada bank.
Keadaan ini membuat para pihak yang bersengketa sudah semakin banyak karena pihak pembeli obyek hibah dan bank yang juga harus masuk dalam pusaran sengketa.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti
Untuk mencari solusi penyelesaian sengketa terbaik, para pihak harus menimbang-nimbang untung rugi dari cara penyelesaiannya.
Mana diantara mekanisme penyelesaian sengketa secara non litigasi dan litigasi yang lebih menguntungkan. Namun solusi harus segera dipilih agar penyelesaian itu dapat dilakukan dalam rentang waktu yang masih memungkinkan secara hukum.
Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa hibah secara perdata memiliki masa waktu daluarsa selama 30 (tiga puluh) tahun sejak terjadinya pelaksanaan hibah.
Setelah berakhirnya jangka waktu itu maka tuntutan hak pembatalan hibah tidak lagi dapat dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA.
Penulis adalah Managing Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








