Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Kepercayaan Saja Tak Cukup, Ini Pentingnya Kepastian Hukum bagi Bank dan Nasabah

Nasabah mempercayakan dana, data pribadi, dan kepentingan keuangannya; sementara bank menghimpun dana, menyalurkan kredit, dan menyediakan layanan keuangan.
dzaky wananda mumtaz realestat.id dok restrukturisasi
Dzaky Wananda Mumtaz (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Permasalahan yang mengganggu hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah masih terjadi, bahkan tidak jarang berujung di pengadilan.

Kehilangan dana, sengketa transaksi, kredit bermasalah, hingga dugaan fraud dapat menimbulkan kerugian bagi kedua pihak.

Karena itu, kewaspadaan, kepatuhan hukum, dan mitigasi risiko hukum diperlukan untuk melindungi kepentingan para pihak serta menentukan strategi penyelesaian yang tepat.

Dalam beberapa kasus yang pernah penulis tangani, ada beberapa hal yang diharapkan memberi insight bagi nasabah maupun perbankan.

Kepercayaan Nasabah

Kepercayaan merupakan fondasi hubungan bank dan nasabah. Nasabah mempercayakan dana, data pribadi, dan kepentingan keuangannya kepada bank.

Sebaliknya, bank mengandalkan kepercayaan tersebut dalam menghimpun dana, menyalurkan kredit, dan menyediakan layanan keuangan.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Bank: Jangan Tunggu Masalah Jadi Sengketa

Nasabah tidak terbatas pada penyimpan dana, tetapi juga mencakup debitur dan pengguna layanan perbankan lainnya. Masing-masing memiliki kepentingan serta risiko hukum yang berbeda.

Berbagai permasalahan terjadi dalam hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan, nasabah peminjam dan nasabah yang menggunakan produk dan jasa lainnya.

Nasabah penyimpan dana dapat menghadapi kehilangan simpanan, transaksi yang tidak dikenali, atau penyalahgunaan data pribadi.

Sementara itu, debitur dapat menghadapi sengketa perhitungan kewajiban, pelaksanaan eksekusi agunan, hingga sertipikat yang belum diserahkan meskipun kredit telah lunas.

Di sisi lain, bank berpotensi mengalami kerugian akibat kredit bermasalah, penyalahgunaan fasilitas kredit, pelanggaran perjanjian, atau dugaan fraud yang melibatkan pegawai maupun pihak ketiga.

Dalam kasus perbankan yang pernah terjadi tidak jarang terdapat hubungan yang terlalu personal antara nasabah dengan oknum pegawai bank yang pada akhirnya merugikan bank secara kelembagaan.

Baca Juga: Abai Lindungi Data Pribadi Konsumen Properti, Ini Ancaman Sanksinya!

Situasi tersebut menunjukkan bahwa hubungan perbankan bukan sekadar transaksi keuangan, melainkan juga hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.

Ketika sengketa terjadi, fakta, dokumen, dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.

Tanggung Jawab Bank

Bank menjalankan kegiatan usaha berdasarkan regulasi, tata kelola, dan prinsip kehati-hatian. Tanggung jawab bank tidak berhenti pada penyediaan layanan, tetapi juga mencakup pengendalian internal, pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, serta penanganan pengaduan secara memadai.

Kerangka hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan diubah lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga: Hindari Sengketa, Developer Wajib Amankan Nama Proyek Properti Sebelum Dipasarkan

Dalam menghadapi pengaduan atau dugaan kerugian nasabah, bank perlu memeriksa kronologi, dokumen, bukti transaksi, serta faktor penyebabnya.

Penanganan yang objektif diperlukan agar penyelesaian tidak hanya didasarkan pada asumsi atau klaim sepihak.

Dalam beberapa putusan pengadilan yang ada, tidak setiap kerugian nasabah otomatis menjadi tanggung jawab bank.

Penentuannya harus mempertimbangkan penyebab kerugian, kewajiban para pihak, ketentuan yang berlaku, dan bukti yang tersedia.

Sebaliknya, ketika bank mengalami kerugian, misalnya akibat kredit bermasalah atau dugaan fraud, diperlukan analisis hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan langkah pemulihan yang dapat ditempuh.

Dalam konteks ini, konsultasi hukum dapat membantu nasabah memahami hak dan pilihan penyelesaian, sedangkan bagi bank, pendampingan hukum dapat mendukung penanganan sengketa, pemulihan kerugian, dan penguatan kepatuhan.

Baca Juga: Menyelesaikan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini): Tuntas dan Tak Berlarut-larut

Perlu Kewaspadaan

Kewaspadaan merupakan tanggung jawab bersama. Nasabah perlu memahami perjanjian, menjaga kerahasiaan data, memeriksa transaksi, serta menyimpan dokumen penting. Debitur juga perlu memastikan bukti pembayaran dan pelunasan kredit terdokumentasi dengan baik.

Dalam pembiayaan properti, misalnya, sertipikat agunan yang belum diserahkan setelah pelunasan perlu ditindaklanjuti melalui permintaan penjelasan tertulis dan pemeriksaan status administrasi.

Jika masalah tidak terselesaikan, nasabah dapat mempertimbangkan pengaduan resmi atau meminta pendapat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Bagi bank, kewaspadaan diwujudkan melalui penguatan pengendalian internal, pemantauan transaksi, pengawasan akses sistem, dan pengelolaan risiko kredit.

Apabila timbul dugaan fraud, bank perlu mengamankan bukti, menelusuri aliran dana atau aset, serta mengevaluasi kemungkinan pemulihan kerugian.

Baca Juga: Hibah Properti Bisa Berbuah Sengketa, Penyelesaiannya Jangan Ditunda!

Kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, keterlambatan mengamankan bukti, atau pemilihan jalur hukum yang tidak tepat dapat memperbesar risiko. Karena itu, penanganan masalah perlu dilakukan secara terukur berdasarkan fakta dan analisis hukum.

Pendampingan hukum tidak harus menunggu perkara masuk pengadilan. Pembahasan permasalahan hukum sejak dini dapat membantu menilai posisi hukum, kekuatan bukti, potensi risiko, dan pilihan penyelesaian.

Jalurnya dapat berupa klarifikasi, pengaduan, negosiasi, mediasi, somasi, gugatan perdata, atau langkah hukum lain sesuai karakter perkara.

Jika terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya perlu mempertimbangkan fakta dan bukti yang tersedia.

Bagi nasabah, pendampingan hukum membantu memperjuangkan hak secara proporsional. Bagi bank, layanan hukum dapat mendukung pengelolaan risiko, penyelesaian sengketa, dan strategi pemulihan kerugian.

Tujuannya bukan semata-mata memenangkan perkara, melainkan memperoleh penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Waspada Modus ‘Soceng’, Agar Uang Anda di Bank Tidak Terkuras!

Penutup

Kepercayaan nasabah merupakan modal penting bagi keberlangsungan industri perbankan. Namun, kepercayaan harus ditopang tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan konsumen, dan kewaspadaan seluruh pihak.

Nasabah perlu memahami hak dan kewajibannya, sedangkan bank harus memastikan pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen berjalan secara memadai. Ketika sengketa terjadi, fakta dan bukti harus menjadi dasar penentuan langkah penyelesaian.

Baik nasabah yang merasa dirugikan maupun bank yang menghadapi kerugian membutuhkan strategi hukum yang tepat.

Konsultasi dan pendampingan hukum dapat menjadi langkah penting untuk melindungi hak, mengelola risiko, dan mengupayakan penyelesaian secara profesional.

Pada akhirnya, hubungan perbankan yang sehat tidak hanya dibangun melalui kepercayaan, tetapi juga melalui tanggung jawab, kepastian hukum, dan keberanian menangani persoalan secara tepat.

Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA, CRA

Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang menjadi Managing Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: info.voxlawyers@gmail.com  

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait