RealEstat.id

Pemisahan Bidang Tanah: Pengertian, Syarat, dan Perbedaannya dengan Pemecahan Tanah

Pemisahan dapat diajukan dalam penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, atau kebutuhan lain yang mengharuskan bidang tanah memiliki sertifikat terpisah.

pertanahan pemisahan bidang tanah cara syarat proses realestat.id dok
Ilustrasi Foto: Realestat.id


RealEstat.id (Jakarta) – Pemisahan bidang tanah adalah layanan pertanahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk.

Layanan ini dapat diajukan untuk berbagai kebutuhan, misalnya penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, atau kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertifikat terpisah.

Hal yang penting diketahui, dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertifikat induk.

Berbeda dengan pemecahan tanah, pada proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya

Sebagai contoh, seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian dengan luas 300 meter persegi.

Dengan demikian, bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru, sedangkan sertifikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.

Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.

Baca Juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen itu meliputi:
• Sertifikat tanah asli
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik
• Fotokopi kartu keluarga (KK) pemilik
• Surat permohonan pemisahan
• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dan bukti pelunasan.

Baca Juga: Tips Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan.

Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan ATR/BPN akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan.

Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertifikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Proses, Syarat, dan Biayanya

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait