RealEstat.id

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal dapat meningkatkan status haknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mengubah HGB jadi SHM realestat.id dok
Ilustrasi Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Memiliki rumah tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan tempat tinggal, tetapi juga soal kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Kepastian tersebut penting agar pemilik rumah dapat menempati dan memanfaatkan propertinya dengan rasa aman dalam jangka panjang.

Karena itu, masyarakat yang saat ini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan status haknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah.

Baca Juga: Tips Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Hal ini membuat kepemilikan tanah menjadi lebih kuat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemiliknya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

Menurut Shamy Ardian, peningkatan status hak ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat HGB untuk rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, yang umumnya berada di kawasan perumahan atau kompleks hunian.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Proses, Syarat, dan Biayanya

“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy.

Dia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang sederhana dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini.

Persyaratannya pun relatif mudah, yakni melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen persetujuan bangunan gedung untuk rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bumi dan bangunan (bukan tanah kosong), serta formulir permohonan perubahan hak yang dapat diperoleh di kantor pertanahan.

“Selain prosedurnya yang mudah, biaya yang dikenakan juga cukup ringan. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50.000 dan proses penyelesaiannya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy Ardian.

Baca Juga: Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset properti, peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.

Selain memperkuat kepastian hukum atas tanah, status SHM juga memberikan nilai perlindungan yang lebih tinggi bagi aset keluarga di masa depan.

Dengan proses yang relatif cepat, biaya terjangkau, dan manfaat jangka panjang yang signifikan, perubahan status dari HGB ke SHM menjadi pilihan yang rasional bagi pemilik rumah tinggal.

“Ada banyak manfaat dari perubahan hak ini, salah satunya pemilik tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan masa berlaku hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” pungkas Shamy Ardian.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait