RealEstat.id

Tips Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Tidak hanya menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas juga menjadi faktor penting dalam memastikan hak kepemilikan tanah tetap terlindungi.

sengketa hukum lahan tanah sertifikat ganda palsu mafia pertanahan atr_bpn realestat.id dok
Sengketa tanah (Foto: Dok. Realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan.

Tidak hanya menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas juga menjadi faktor penting dalam memastikan hak kepemilikan tanah tetap terlindungi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa salah satu langkah utama yang perlu dilakukan masyarakat adalah memastikan batas tanah jelas serta memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: ATR/BPN Buka Kanal Pengaduan Pertanahan Digital: Bisa Lewat WhatsApp, Email, dan SP4N-LAPOR

Pastikan Batas Tanah Jelas dan Permanen

Salah satu cara efektif mencegah konflik pertanahan adalah dengan memasang tanda batas yang jelas dan permanen.

Tanda batas tersebut idealnya menggunakan material yang kuat seperti beton, kayu, atau besi sehingga mudah dikenali dan tidak mudah dipindahkan.

Selain itu, proses penentuan batas tanah sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah ini penting untuk memastikan adanya kesepakatan bersama sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal.

Menurut Shamy Ardian, batas tanah yang tidak jelas sering menjadi pemicu utama konflik pertanahan. Oleh karena itu, pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga merupakan langkah dasar yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik tanah.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Proses, Syarat, dan Biayanya

Sertifikat Tanah Jadi Bukti Hukum Terkuat

Selain batas fisik, kepemilikan sertifikat tanah juga menjadi elemen krusial dalam melindungi aset. Sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki kekuatan hukum sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Dokumen ini sangat penting jika suatu saat terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain. Dengan adanya sertifikat, proses pembuktian hak atas tanah dapat dilakukan secara lebih jelas dan kuat di hadapan hukum.

Jangan Biarkan Tanah Kosong Tanpa Pengawasan

Pemilik tanah juga diingatkan untuk tidak membiarkan lahannya kosong tanpa pengawasan dalam waktu lama. Tanah yang tidak terurus sering kali menjadi sasaran pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dimanfaatkan secara sepihak.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” jelas Shamy Ardian.

Pemantauan rutin, pembersihan lahan, atau pemasangan papan kepemilikan dapat menjadi langkah sederhana namun efektif untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut memiliki pemilik yang aktif mengawasi.

Baca Juga: Mau Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Rincian Biaya Resminya di Tiap Wilayah

Segera Laporkan Jika Ada Indikasi Sengketa

Jika ditemukan indikasi penyerobotan atau potensi sengketa, masyarakat disarankan untuk segera melaporkan kepada kantor pertanahan setempat atau aparat desa agar masalah dapat ditangani sejak dini.

Langkah cepat dalam melaporkan permasalahan dinilai dapat mencegah konflik yang lebih besar di kemudian hari.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar. Jika ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.

Simpan Dokumen Pertanahan dengan Baik

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Penyimpanan dokumen yang rapi akan memudahkan proses pembuktian apabila terjadi persoalan hukum di masa depan.

Dengan memastikan batas tanah jelas, memiliki sertifikat resmi, melakukan pengawasan berkala, serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik, masyarakat dapat meminimalkan risiko penyerobotan tanah dan melindungi asetnya secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait