RealEstat.id

Mau Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Rincian Biaya Resminya di Tiap Wilayah

Meski dilaksanakan secara nasional, biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbeda di setiap wilayah, karena disesuaikan dengan kategori daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Program Jenis Sertifikat Tanah PTSL Kementerian ATR_BPN realestat.id dok
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RealEstat.id (Jakarta– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan hasil signifikan dalam upaya percepatan sertifikasi tanah di Indonesia.

Hingga April 2026, tercatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan dari total bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Program nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara lebih cepat, mudah, dan transparan.

Meski dilaksanakan secara nasional, biaya persiapan PTSL berbeda di setiap wilayah karena disesuaikan dengan kategori daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Lengkapnya

Biaya Persiapan PTSL Berdasarkan Kategori Wilayah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam aturan tersebut, biaya dibagi menjadi lima kategori wilayah, dengan kisaran Rp150.000 hingga Rp450.000. Berikut rinciannya:

Kategori I – Rp450.000

• Papua
• Papua Barat
• Maluku
• Maluku Utara
• Nusa Tenggara Timur

Kategori II – Rp350.000

• Kepulauan Riau
• Bangka Belitung
• Sulawesi Tengah
• Sulawesi Utara
• Sulawesi Tenggara
• Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya

Kategori III – Rp250.000

• Gorontalo
• Sulawesi Barat
• Sulawesi Selatan
• Kalimantan Tengah
• Kalimantan Barat
• Sumatera Utara
• Aceh
• Sumatera Barat
• Kalimantan Timur

Kategori IV – Rp200.000

• Riau
• Jambi
• Sumatera Selatan
• Lampung
• Bengkulu
Kalimantan Selatan

Kategori V – Rp150.000

Seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali

Baca Juga: Lengkap! 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Penjelasannya

Biaya persiapan PTSL tersebut merupakan ketentuan dalam SKB 3 Menteri yang melibatkan: Menteri ATR/Kepala BPN,
Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017.

Biaya yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional, antara lain:
• Penyiapan dan pengumpulan dokumen
• Pengadaan patok batas tanah
• Pengadaan meterai
• Kegiatan operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan

Namun demikian, biaya tersebut tidak termasuk:
• Pembuatan akta
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Pajak Penghasilan (PPh)

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Sesuai Aturan ATR/BPN

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami standar biaya yang telah ditetapkan. Jika terdapat pungutan yang melebihi ketentuan SKB 3 Menteri tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Masyarakat yang ingin mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui: Pemerintah desa atau kelurahan setempat dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota

Melalui program ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya secara resmi agar memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak kepemilikan tanah.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait