RealEstat.id

Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Proses, Syarat, dan Biayanya

Balik nama sertifikat adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru dan proses ini tidak otomatis terjadi meski memiliki hubungan kekeluargaan.

Balik Nama Sertifikat Tanah Dari Orang Tua ke Anak ATR_BPN realestat.id dok
Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Ketika orang tua ingin menghibahkan rumah atau tanah kepada anak, ada proses administrasi pertanahan yang harus dilakukan, yaitu balik nama sertifikat tanah.

Proses ini tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan keluarga jelas, karena tetap memerlukan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum.

“Balik nama sertifikat adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Dalam konteks orang tua ke anak, proses ini tidak otomatis terjadi meskipun hubungan kekeluargaan sudah jelas,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk kepentingan hukum lainnya.

Kondisi ini kerap membuat biaya yang muncul terasa lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Baca Juga: Mau Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Rincian Biaya Resminya di Tiap Wilayah

Perbedaan Hibah dan Waris

Hal pertama yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara hibah dan waris, karena keduanya menentukan jenis dokumen dan skema biaya yang berlaku.

• Hibah: pengalihan hak tanah yang dilakukan saat orang tua masih hidup.
• Waris: pengalihan hak yang terjadi setelah orang tua meninggal dunia.

Kesalahan menentukan dasar pengalihan hak bisa membuat proses administrasi harus diulang dari awal.

Tahapan Proses Balik Nama Sertifikat

Secara umum, proses balik nama sertifikat melalui beberapa tahapan utama:

• Menentukan dasar hukum peralihan hak
Apakah melalui hibah atau waris.

• Pembuatan akta oleh PPAT/Notaris
Akta hibah atau dokumen waris dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

• Pembayaran pajak dan bea
Termasuk kewajiban pajak sesuai nilai objek tanah.

• Pencatatan di Kantor Pertanahan
Perubahan kepemilikan resmi dicatat pada sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan

Dalam proses balik nama, terdapat beberapa komponen biaya yang harus dipenuhi, antara lain:

• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Biaya pembuatan akta hibah atau waris oleh PPAT/Notaris
• Biaya layanan di Kantor Pertanahan
• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• Pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah

Besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan umumnya dihitung berdasarkan nilai tanah, yaitu:
Nilai tanah per meter persegi × luas tanah ÷ 1.000

Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat menghitungnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Persyaratan Balik Nama karena Waris

Jika peralihan hak terjadi karena warisan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

• Formulir permohonan bermaterai
• Surat kuasa (jika diwakilkan)
• Fotokopi KTP dan KK para ahli waris
• Sertifikat tanah asli
• Akta kematian pemilik sebelumnya
• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan
• Akta wasiat notariil (jika ada)
• SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
• Bukti pembayaran BPHTB (SSB)
• Bukti pembayaran uang pemasukan
• Bukti SSP/PPh jika nilai tanah di atas Rp60 juta

Baca Juga: Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Lengkapnya

Persyaratan Balik Nama karena Hibah

Untuk peralihan hak melalui hibah, dokumen yang diperlukan meliputi:

• Formulir permohonan bermaterai
• Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
• Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah
• Sertifikat tanah asli
• Akta hibah dari PPAT
• Izin pemindahan hak (jika tercantum pada sertifikat)
• SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
• Bukti pembayaran BPHTB
• Bukti pembayaran uang pemasukan
• Bukti SSP/PPh untuk nilai tanah di atas Rp60 juta

Jangan Menunda Proses Balik Nama

Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama. Pasalnya, biaya pengurusan dapat meningkat seiring waktu.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
• Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
• Denda keterlambatan administrasi
• Dokumen lama yang belum diperbarui

“Jika semakin lama ditunda, biasanya biaya juga akan meningkat dan terasa lebih mahal,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait