RealEstat.id (Jakarta) – Di era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan publik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan berbagai kanal pengaduan pertanahan digital untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara cepat dan transparan.
Melalui sistem pengaduan ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan sekaligus memberikan masukan bagi peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa partisipasi publik melalui pengaduan merupakan bagian penting dalam proses evaluasi layanan pemerintah.
Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Proses, Syarat, dan Biayanya
Menurutnya, pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN.
“Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Shamy Ardian menuturkan, laporan atau pengaduan dari masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga tata kelola pelayanan.
Dengan demikian, pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Mau Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Rincian Biaya Resminya di Tiap Wilayah
Empat Kanal Resmi Pengaduan ATR/BPN
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat diakses secara langsung, yaitu:
• Hotline WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
• Email resmi pengaduan: surat@atrbpn.go.id
• Loket persuratan: pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung
• Platform nasional SP4N-LAPOR!
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan dengan lebih praktis dan langsung diteruskan kepada unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Setiap kanal pengaduan juga dilengkapi dengan tata cara yang jelas guna memastikan laporan masyarakat dapat diproses secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Baca Juga: Cek Data Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Lengkapnya
Tata Cara Mengirim Pengaduan Melalui Surat
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara tertulis, laporan harus memuat kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.
Surat pengaduan dapat disampaikan langsung ke Loket Persuratan Kementerian ATR/BPN pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–14.00 WIB.
Selain itu, pengaduan juga dapat dikirim melalui alamat kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengaduan Melalui Email
Masyarakat juga dapat mengirimkan laporan melalui surat elektronik dengan ketentuan tertentu. Dokumen yang dilampirkan harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.
Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan format garis miring diganti underscore. Apabila tidak terdapat nomor surat, nama file dapat menggunakan nama pengirim. Jika ukuran file melebihi batas yang ditentukan, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
Dalam isi email, pengadu juga diminta mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, serta identitas pengirim sebelum dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya
Pengaduan Melalui Platform SP4N-LAPOR!
Selain melalui surat dan email, masyarakat dapat memanfaatkan platform nasional SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan laporan secara digital.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile.
Setelah itu, pengguna dapat menuliskan pengaduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirimkan, masyarakat dapat memantau proses verifikasi hingga tindak lanjut laporan melalui notifikasi pada akun masing-masing.
Melalui berbagai kanal pengaduan digital tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi sekaligus turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








