Wisma Atlet Si Jalak Harupat Dijadikan Tempat Isolasi Terpusat (Isoter)

Sebagai lokasi isolasi terpusat pasien Covid-19, Wisma Atlet Si Jalak Harupat akan dikelola oleh pihak BNPB dan Pemerintah Daerah setempat.

Wisma Atlet Si Jalak Harupat Jadi Tempat Isolasi Terpusat  (Foto: Kementerian PUPR)
Wisma Atlet Si Jalak Harupat Jadi Tempat Isolasi Terpusat (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Bandung) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengalihfungsikan Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Si Jalak Harupat sebagai tempat isolasi terpusat (Isoter) masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Untuk itu, Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemda setempat serta sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Bandung untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pasien sekaligus untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rusun Atlet Dayung di Bandung, Jawa Barat

“Kami terus berupaya membantu Pemerintah Kabupaten Bandung untuk penanganan pandemic Covid-19. Salah satunya dengan menyediakan Wisma Atlet Si Jalak Harupat sebagai tempat isolasi terpusat (Isoter) bagi masyarakat,” ungkap Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Kiagoos Egie Ismail di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut Kiagoos Egie Ismail menerangkan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun (Rusun) sebagai Isoter tersebut kepada pihak BNPB dan Pemerintah daerah setempat. Dirinya berharap masyarakat yang nantinya melakukan isolasi di Rusun tersebut bisa segera pulih dan sehat kembali sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga di rumah.

Baca Juga: Rusun Pasar Rumput Jadi Alternatif Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Sebagai informasi, Rusun Wisma Atlet Si Jalak Harupat berlokasi di Jalan Soreang Kutawaringin, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rusun tersebut terdiri dari satu tower setinggi tiga lantai dengan jumlah unit hunian sebanyak 44 unit tipe 36.

Rusun yang memiliki warna cat dinding abu-abu tersebut memiliki bentang bangunan berukuran Panjang 61,25 meter dan lebar 14,9 meter. Rusun yang berdiri di atas lahan seluas 89,91 meter x 39,08 meter tersebut dibangun oleh Balai P2P Jawa II Ditjen Perumahan kementerian PUPR dengan kontraktor pelaksana PT Adicipta Karya Hernanda dan Manajemen Konsultan PT Gapssary Mitra Kreasi KSO Fatek Consultant Engineering.

“Secara umum bangunan ini memiliki fasilitas yang memadai dan memiliki atap bangunan baja ringan. Total anggaran untuk pembangunan Rusun ini senilai Rp18,14 miliar. Kami berharap pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung bisa segera berakhir,” katanya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Meningkat, Rusun ASN Semarang Jadi Tempat Isolasi

Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR karena bangunan Rusun Wisma Atlet Si Jalak Harupat sangat memberikan manfaat dan membantu Pemkab Bandung dalam masa pandemi ini.

Pemkab Bandung, imbuh Dadang Supriatna, berencana akan menggunakan wisma atlet Si Jalak Harupat untuk tempat isolasi terpusat bagi pasien yang mengalami gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).

“Kami mendukung penuh program penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah. Di Rusun ini akan tersedia 88 bed yang disiapkan untuk menunjang pelayanan isolasi di wisma tersebut yakni 80 bed untuk pasien dan delapan bed untuk petugas kesehatan,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)