Sebanyak 1.495 Rumah di Sulawesi Utara Siap Direnovasi via Program BSPS

Kementerian PUPR menggelontorkan dana BSPS untuk merenovasi 1.495 rumah tidak layak huni milik MBR di 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Program BSPS Sulawesi Utara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS Sulawesi Utara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Manado) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan kembali menyelenggarakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Sulawesi Utara.

Pada tahun 2023 ini, Kementerian PUPR bakal menggelontorkan dana BSPS untuk merenovasi 1.495 rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Direktur Rumah Swadaya, KM Arsyad yang mewakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menjelaskan, Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi MBR guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Rusun ASN Kejati Sulawesi Utara Senilai Rp21,7 Miliar

“Tujuan penyaluran Program BSPS ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Kami menyalurkan bantuan ini untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni secara berswadaya dan bergotong rotong sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tutur KM Arsyad di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, pelaksanaan Program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) agar membantu masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan kualitas hunian juga memulihkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penerima bantuan untuk membangun rumah secara swadaya dengan dana stimulan dari pemerintah.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan 25 Rusus di Bolaang Mongondow Selatan

Program BSPS ini, imbuhnya, bersifat stimulan yang melibatkan penerima bantuan (PB) untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program di lapangan akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Di samping itu, Program BSPS ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang tidak mempunyai rumah atau tinggal dirumah yang tidak layak tetapi mempunyai tanah untuk membangun rumah yang layak huni. 

“Nantinya masyarakat diharapkan bisa membentuk kelompok masyarakat serta saling membantu satu sama lainnya. Jadi kami ingin semangat gotong royong ini tetap ada dalam lingkungan masyarakat khususnya dalam pembangunan rumah. Jadi nantinya bisa mewujudkan rumah layak huni baik dari sisi ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi dan ketersediaan air bersih,” terangnya.

Baca Juga: Kawasan Wisata Pantai Malalayang dan Ecotourism Village Bunaken Dibuka Juli 2022

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Recky W. Lahope menerangkan, di Sulawesi Utara sesuai DIPA tahun anggaran 2023 ini jumlah rumah masyarakat yang akan mendapatkan Program BSPS atau perbaikan rumah sesuai DIPA Direktorat Jenderal Perumahan sebanyak 1.900 unit yang saat ini sebanyak 1.495 unit teralokasikan untuk dilaksanakan di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan data yang ada di BP2P Sulawesi I, pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Kota Manado sebanyak 42 unit, Kabupaten Bolaang Mongondow 30 unit, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 64 unit, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 44 unit. Selanjutnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 150 unit, Kota Kotamobagu 92 unit, Kabupaten Minahasa 495 unit, Kabupaten Minahasa Selatan 430 unit, Kabupaten Minahasa Tenggara 96 unit dan Kota Tomohon 52 unit.

“Setiap penerima bantuan Program BSPS akan mendapatkan dana stimulan Rp20 juta yang dialokasikan pada pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp2,5 juta. Mereka juga harus memiliki keswadayaan misalnya mengeluarkan dana tabungan secara mandiri sehingga rumahnya yang diperbaiki menjadi layak huni,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)
Asrama Pusat Pelatihan Timnas Sepak Bola di IKN (Foto: Kementerian PUPR)
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Rusun Ponpes Al Mukminun Tarakan (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun Ponpes Al Mukminun Tarakan (Foto: Kementerian PUPR)