Kementerian PKP Jajaki Peluang Pemanfaatan Aset BUMN untuk Rumah Rakyat

Menyukseskan Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP mengusulkan aset tanah milik sejumlah BUMN dimanfaatkan untuk pembangunan rumah layak huni bagi rakyat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) dan Menteri BUMN, Erick Thohir membahas peluang pemanfaatan aset BUMN untuk rumah rakyat. (Foto: Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) dan Menteri BUMN, Erick Thohir membahas peluang pemanfaatan aset BUMN untuk rumah rakyat. (Foto: Kementerian PKP)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta bantuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung Program 3 Juta Rumah.

Hal tersebut terungkap saat Menteri PKP, Maruarar Sirait, bersama Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto menemui Menteri BUMN, Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam (7/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP dan Menteri BUMN membahas mengenai usulan pemanfaatan aset tanah milik sejumlah BUMN untuk Program 3 Juta Rumah, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan rumah layak huni untuk rakyat.

Baca Juga: Kunjungi ATR/BPN, Menteri PKP Minta Data Lahan Gratis untuk Rumah Rakyat

"Hari ini kami melakukan sinergi dengan BUMN, salah satunya dengan Bank BTN," tutur Ara, sapaan akran Maruarar Sirait, menjelaskan.

Jumat malam, imbuhnya, pihak Kementerian PKP akan bertemu untuk membahas apakah pajak atau variabel pembiayaan pembangunan rumah lainnya bisa dikurangi, sehingga berdampak terhadap penurunan harga rumah untuk rakyat.

Dia mengatakan, ada tiga variabel penting yang berperan dapat menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil dan membutuhkan dukungan banyak pihak termasuk dukungan luar biasa dari Menteri BUMN.

Baca Juga: Didampingi Aguan, Menteri PKP Gelar Groundbreaking Rumah Gratis untuk Rakyat di Tangerang

Variabel pertama dan yang terpenting adalah harga tanah yang murah atau gratis yang bisa didapat dari berbagai sumber, seperti tanah sitaan koruptor, aset negara yang tidak termanfaatkan, tanah wakaf, donasi CSR, termasuk aset milik BUMN yang belum termanfaatkan.

Variabel kedua adalah efisiensi. Jika kita belanja material dalam jumlah besar—misalnya semen—maka wajar mendapatkan diskon yang besar pula. Dan tentu ini bisa diterapkan negara dan bisa disinergikan.

Sementara itu, variabel ketiga yang juga penting, tambah Menteri PKP, adalah terkait pajak untuk pembangunan rumah subsidi bagi rakyat.

Baca Juga: Kementerian PKP Inisiasi Gerakan Nasional Gotong Royong Bangun Rumah untuk Rakyat

"Jangan lagi rakyat dibebani dengan pajak. Justru seharusnya diberi insentif. Hal ini berlaku untuk rumah bagi rakyat kecil saja," tegas Maruarar Sirait.

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN siap mendukung penuh Program 3 Juta Rumah dengan segera memetakan aset milik BUMN yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat dan rumah kelas menengah.

"Kita juga membahas kemungkinan kemudahan dari segi pembiayaan seperti usulan skema cicilan dari 15 tahun dapat menjadi 30 tahun agar lebih murah cicilannya," kata Erick Thohir.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)