Jababeka Residence Hadirkan Ruko Komersial Bersertifikat Hak Milik (SHM)

Jababeka Residence memperkenalkan Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 di Kota Jababeka, Cikarang, dengan legalitas bersertifikat Hak Milik (SHM).

Foto: Dok. Jababeka Residence.
Foto: Dok. Jababeka Residence.

RealEstat.id (Bekasi) - PT Jababeka Tbk melalui Jababeka Residence yang mengembangkan Kota Jababeka Cikarang, membuat gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial bersertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini menjadikan Jababeka Residence sebagai pionir developer yang memberikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) secara bertahap atas produk komersial besutannya.

Jababeka Residence dengan gamblang menyampaikan terobosan barunya ini melalui webinar dengan tema “Ruko bisa Hak Milik? Jababeka Residence Jawabannya”, Rabu (8/12/2021) di Jababeka Golf & Country Club yang dilakukan secara hybrid.

Baca Juga: Jababeka Residence Diminati Pelaku Bisnis di Masa Pandemi

Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber berkompeten, yakni Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang; Kasturi Djuli, Founder KD & Co Law Office – FIRM International Patent; Sandarta Tarigan, KPR Manager Panin KCU Bekasi Square; Andy K. Natanael, Chairman AKN Group; Robin Riduan, General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence; serta Eric Limansantoso, General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence.

Seperti kitaketahui, Ruko umumnya memiliki legalitas bersetifikat Hak Guna Bangun (HGB). Jenis alas hukum ini memiliki keterbatasan jangka waktu tertentu, di mana pemegang Sertifikat HGB harus memperpanjang masa berlaku untuk jangka waktu tertentu—paling lama 30 tahun.

General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence, Robin Riduan menerangkan, dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Ruko atau properti komersial, pelaku bisnis dan investor dapat memperoleh kenyamanan dan keuntungan ganda seperti efisiensi biaya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Starvo, Jababeka Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

“Kelebihan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak tertinggi turun-temurun, terkuat dan dapat digunakan dalam waktu yang tak terbatas hingga dapat terus berlangsung sampai dilanjutkan oleh ahli waris, menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis dan investor,” tutur Robin Riduan.

Bersama dengan acara webinar ini, Jababeka Residence juga memperkenalkan Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 di Kota Jababeka Cikarang, proyek kota mandiri milik PT Jababeka Tbk di Timur Jakarta.

Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 merupakan kawasan komersial unggulan dengan beragam fitur baru yang belum pernah ditemui sebelumnya di kawasan komersial manapun. Sebut saja Dedicated Motorcycle Parking, Bicycle Parklet, Free Awning, 6 Meters Outdoor Terrace, dan Hollywood Instagrammable Spots. Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 ini pun akan menjadi properti komersial terbaru di Jababeka yang akan dilengkapi dengan legalitas bersertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Jababeka Bangun Ekosistem Industry 4.0 Terbesar di Indonesia

Eric Limansantoso, General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence mengatakan, dengan menawarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk produk properti komersial yang dikembangkan, Jababeka Residence menjadi sebuah kawasan yang lengkap dengan pengembangan infrastruktur dan fasilitas kelas dunia yang dapat memenuhi segala kebutuhan pelaku bisnis dan investor.

“Kami hadir tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar namun juga memperhatikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan investor dengan menjadi developer pionir yang memberikan Ruko dan kawasan komersial berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM),” tutup Eric.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Groundbreaking President University Teaching Hospital. (Foto: Istimewa)
Groundbreaking President University Teaching Hospital. (Foto: Istimewa)
Signing ceremony Astra Land Indonesia (ALI) dengan DBL Indonesia untuk menghadirkan DBL Academy di township Asya, Jakarta Timur. (Sumber: Astra Land)
Signing ceremony Astra Land Indonesia (ALI) dengan DBL Indonesia untuk menghadirkan DBL Academy di township Asya, Jakarta Timur. (Sumber: Astra Land)
Dari kiri ke kanan: Christian Devi (Presiden Direktur PT Adhiluhur Cahaya Semesta), Monik William (Deputy Group CEO Township Development Sinar Mas Land), Michael Widjaja (Group CEO Sinar Mas Land), Mucki Tan (Chairman ACS Jakarta Board of Management), Ivan Muki Tan (Member of ACS Jakarta Board of Management), dan Dr. Lee Khen Seng (Kepala Sekolah ACS Jakarta) secara simbolis melakukan peletakan batu pertama/groundbreaking yang ditandai dengan pemencetan tombol sirene untuk pembangunan sekolah ACS Jakarta West Campus di BSD City, pada Jumat, 29 November 2024. (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Christian Devi (Presiden Direktur PT Adhiluhur Cahaya Semesta), Monik William (Deputy Group CEO Township Development Sinar Mas Land), Michael Widjaja (Group CEO Sinar Mas Land), Mucki Tan (Chairman ACS Jakarta Board of Management), Ivan Muki Tan (Member of ACS Jakarta Board of Management), dan Dr. Lee Khen Seng (Kepala Sekolah ACS Jakarta) secara simbolis melakukan peletakan batu pertama/groundbreaking yang ditandai dengan pemencetan tombol sirene untuk pembangunan sekolah ACS Jakarta West Campus di BSD City, pada Jumat, 29 November 2024. (Foto: Istimewa)
Graha Laras Sentul (Foto: realestat.id)
Graha Laras Sentul (Foto: realestat.id)