Inilah Kriteria Rumah Sehat Pasca Pandemi Menurut Kementerian PUPR

Menurut Kementerian PUPR, rumah sehat mampu memenuhi ketentuan teknis yang bertujuan untuk melindungi para penghuni dari bahaya atau gangguan kesehatan.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, mendorong pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi (new normal). Dengan menghuni rumah sehat, masyarakat diharapkan dapat terlindung dari gangguan kesehatan.

"Pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi ini sangat diperlukan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat," tutur Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Iwan Suprijanto menerangkan, sejak pandemi Covid-19, rumah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Semua kegiatan, bahkan bekerja dan anak-anak bersekolah serta beribadah pun dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Tips Rumah Sejuk dan Sehat Tanpa AC: Lihat Pergerakan Matahari!

Keterikatan masyarakat pada rumah menjadi sangat melekat. Agar rumah menjadi tempat yang menyenangkan, masyarakat perlu menjadikan huniannya sebagai "istana" dan menjadikan rumah yang sehat di masa pasca pandemi atau new normal ini.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pasca pandemi tentu mengubah pola pikir (mindset) juga perilaku dalam kehidupan sehari hari masyarakat. Kenormalan baru, kebiasaan baru, tatanan kehidupan baru, kewajaran baru adalah sebuah istilah yang merujuk pada kondisi seusai pandemi Covid-19 sehingga mendorong masyarakat memiliki kesiapan untuk beraktivitas di luar rumah seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi dalam menjalani perubahan perilaku yang baru.

"Rumah sehat adalah tempat tinggal yang memenuhi ketetapan atau ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni rumah dari bahaya atau gangguan kesehatan, sehingga memungkinkan penghuni memperoleh derajat kesehatan yang optimal," terang Iwan.

Baca Juga: Desain Arsitektur dan Interior Rumah Ideal di Era "New Normal"

Sebagaimana yang tercantum pada PP Nomor 16 tahun 2021, bahwa ada empat prinsip keandalan bangunan gedung yang harus di penuhi dalam pembangunan rumah, antara lain: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Oleh sebab itu menjaga kondisi rumah agar tetap sehat merupakan tanggung jawab seluruh penghuni rumah.

"Jika rumah tidak dijaga dengan baik bahkan dibiarkan kotor, maka akan mendatangkan berbagai penyakit, maka dari itu mengikuti persyaratan mengenai kriteria rumah sehat memang diperlukan," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Iwan menuturkan setidaknya ada sejumlah kriteria rumah sehat yang harus dipenuhi pasca pandemi ini. Kriteria yang pertama adalah ventilasi. Tersedianya ventilasi atau jendela yang cukup agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir. Menurut SNI 03-6572 2001, luas bukaan jendela dan pintu minimal 5% dari luas lantai.

Baca Juga: Ini Dia, Cara Alami Basmi Larva Lalat Paling Ampuh

Kedua, kualitas udara. Udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur ataupun kamar mandi serta menggunakan filter udara untuk mengurangi paparan virus. Selain itu juga diperlukan kenyamanan thermal dengan menjaga suhu ruangan rata-rata 23 hingga 26 derajat celcius dan menjaga keseimbangan penghawaan antara volume udara yang masuk dan keluar.

Dari segi Kelembapan, untuk mengurangi pertumbuhan lumut dan jamur akibat ruangan yang lembab dan aliran udara yang tidak baik, sebaiknya terdapat cukup pencahayaan dan menghindari perabotan yang menutupi sebagian besar luas lantai ruangan.

Selain itu, penghuni rumah tidak boleh membiarkan debu dan hama menumpuk guna mengantisipasi timbulnya alergi dan masalah kesehatan lainnya sehingga perlu  menjaga kebersihan rumah dengan rutin dengan membersihkan rumah menyapu dan mengepel lantai, mengelap perabot dan menyedot debu.

Baca Juga: 5 Tips Mudah Membersihkan Debu di Dalam Rumah

Hal penting lainnya adalah dengan menjaga kualitas air dengan harus tersedia sumber air bersih yang menjadi sumber air minum bagi penghuni, juga memperhatikan saluran air buangan jangan sampai tersumbat, pastikanharus mengalir lancar ke saluran air hujan lingkungan dengan kemiringan minimal 2%.

Kriteria lain adalah mereduksi kebisingan dengan tata lansekap yang juga memiliki efek terhadap pergerakan udara sebagai penghantar suara juga diperlukan. Penggunaan bahan bangunan yang tidak berbahaya dan beracun, menghindari penggunaan plafond dengan bahan asbes, dan bahan cat yang mengandung karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh manusia.

"Kami terus mengimbau agar masyarakat dapat segera mengimplementasikan aspek-aspek rumah sehat untuk mendorong terciptanya hidup yang lebih baik di masa pasca pandemi ini," pungkas Iwan.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)