Diluncurkan, Tabungan Rumah Tapera Mudahkan Pekerja Mandiri/Informal Miliki Hunian Layak

Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri/informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menggandeng Bank BTN, BP Tapera melakukan inovasi dengan meluncurkan Tabungan Rumah Tapera, Selasa, 1 Agustus 2023 (Foto: istimewa)
Menggandeng Bank BTN, BP Tapera melakukan inovasi dengan meluncurkan Tabungan Rumah Tapera, Selasa, 1 Agustus 2023 (Foto: istimewa)


RealEstat.id
 (Jakarta)
 – Guna memperluas jangkauan terhadap pekerja mandiri atau sektor informal, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) meluncurkan Tabungan  Rumah Tapera.

Tabungan Rumah Tapera sendiri merupakan tabungan berbasis saving plan bagi pekerja mandiri/informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Tujuan dari peluncuran Tabungan Rumah Tapera adalah untuk  mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan  penyaluran Rumah Tapera," tutur Komisioner BP Tapera, Adi Setianto di sela acara peluncuran di Menara BTN, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Tabungan Rumah Tapera menargetkan segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM,  Driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer.

Baca Juga: BP Tapera: 'Rumah Tapera' Harus Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran

Adapun manfaat atau produk yang diterima adalah #RumahTapera melalui #TabunganRumahTapera. Sementara, penerima manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable.

Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Unbankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.

Peserta kategori kedua yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera.

"Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir,” imbuh Adi Setianto.

Produk untuk #RumahTapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan DP 1% dari harga rumah, Bunga 5% flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk #TabunganRumahTapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan Hari Tua.

Baca Juga: Ini Sejumlah Benefit Bagi Pengembang yang Bangun 'Rumah Tapera', Tapi Ada Syaratnya!

"Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi Peserta Pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan," jelasnya.

Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun.

Untuk syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) dan Rp8 Juta (menikah),” ujar Adi Setianto menjelaskan.

Dia berharap, ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11% menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri/informal.

Baca Juga: Gandeng BP Tapera, BTN Syariah Fasilitasi Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah

Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu menyampaikan hidup tidak hanya untuk hari ini, maka perlu untuk menyiapkan diri dalam bentuk tabungan.

“Mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga kita bisa mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah. Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” ujar Nixon Napitupulu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan bahwa  tabungan adalah solusi bagi pekerja mandiri/informal untuk memiliki rumah.

“Kami mengalokasikan 50 ribu untuk pekerja mandiri/informal. Peluang pekerja mandiri/informal akan lebih besar hingga 80% untuk mendapatkan pembiayaan perumahan,” ungkap Herry Trisaputra Zuna.

Baca Juga: BP Tapera Siap Salurkan Tabungan Perumahan PNS Pensiun 1993 - 2020, Begini Mekanismenya!

Perjanjian Bilateral dan Tripartit

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan Bank BTN tentang Inisiasi Program Tabungan Rumah Tapera Dalam Rangka Perluasan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal dengan tujuan memperluas penyaluran KPR Sejahtera bagi Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal yang menjadi anggota Agregator.

Selain itu dilakukan pula Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, Bank BTN dan Agregator Pekerja Mandiri/Informal tentang Pelaksanaan program Tabungan Rumah Tapera Bagi Peserta Pekerja Mandiri  dan Pekerja Informal.

Di sini, agregator yang terlibat adalah PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar), PT Abacus Cash Solution dan Ra Hospitality yang bergerak di bidang komunitas ojek online, Tukang cukur, nelayan, UMKM, dan Pekerja Honorer.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)