Ini Sejumlah Benefit Bagi Pengembang yang Bangun 'Rumah Tapera', Tapi Ada Syaratnya!

BP Tapera menawarkan beberapa keuntungan bagi pengembang yang membangun Rumah Tapera, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Foto: istimewa
Foto: istimewa

RealEstat.id (Jakarta) – Guna menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menginisiasi Program Rumah Tapera.

Menggunakan pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong royong, Rumah Tapera dibangun dengan sistem kontrol close loop yang mengubah supply driven menjadi demand driven.

Dengan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang ideal antara customer, pengembang (developer), dan bank, sehingga tujuan dalam mewujudkan kualitas, keterhunian, dan ketepatan sasaran dapat tercapai.

Baca Juga: BP Tapera: 'Rumah Tapera' Harus Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana, Eko Ariantoro mengatakan, Rumah Tapera memiliki tujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera dengan para pengembang dan bank penyalur.

Diharapkan, dengan pembangunan rumah oleh pengembang yang memenuhi demand dari MBR, tingkat keterhunian rumah bisa meningkat. Pasalnya, rumah yang dibangun tepat sasaran, kualitasnya sesuai spesifikasi, sementara luas, lokasi, dan bangunan rumah pun sesuai kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Rumah Tapera itu adalah rumah yang dibiayai oleh BP Tapera, diharapkan menjadi top of mind dari MBR dalam mencari hunian dan memenuhi ketentuan green building dan memiliki benefit bagi pengembang yang ingin membangunnya,” ujar Eko Ariantoro.

Baca Juga: Gandeng BSI dan Perumnas, BP Tapera Sediakan Rumah Bagi Guru Muhammadiyah

Syarat dan Benefit Bagi Pengembang

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Hari Sundjojo menyampaikan, pengembang yang akan membangun Rumah Tapera mendapatkan benefit yang menarik. Di antaranya akses informasi ke data demand yang terdiri dari lokasi kebutuhan, profiling, dan preferensi rumah MBR.

"Selain itu, pengembang akan mendapatkan akses ke modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BP Tapera," ungkap Hari Sundjojo.

Modal kerja yang akan diperoleh pengembang dari bank dan sumber dananya dapat berasal dari penempatan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tanah untuk pengadaan tanah, KIK konstruksi untuk pembangunan unit rumah, dan berkesempatan untuk mengakses KPR belum siap huni yang sedang disiapkan oleh BP Tapera saat ini.

Baca Juga: BP Tapera Besut Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera

“Selain benefit di atas, kami juga akan memberikan privileges kepada pengembang yang membangun rumah tapera dengan pencantuman  (flagging) pada aplikasi Si Kumbang, Si Kasep dan Tapera Mobile. Akses demand, rating kualitas bangunan serta kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI) dan branding difasilitasi oleh BP Tapera,” ungkap Hari Sundjojo.

BP Tapera juga mengajukan kriteria pengembang yang akan digandeng membangun Rumah Tapera dan meminta masukan dari asosiasi pengembang. Salah satu persyaratan, pengembang telah membangun rumah subsidi selama tiga tahun terakhir minimal 500 unit.

Syarat lain, pengembang pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari bank minimal Rp10 miliar dengan kualitas lancar, tidak masuk dalam perusahaan yang menjadi temuan dari pihak eksternal, serta memiliki rencana pembangunan rumah subsidi minimal 100 unit. Sedangkan bagi pengembang baru, cukup dengan mengajukan proposal proyek penyediaan Rumah Tapera.

Baca Juga: Catat! Ini Deretan Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP dan Tapera di 2023

“Kami menunggu respon dari Asosiasi Perumahan, sehingga ada kesepakatan antara BP Tapera dan Asosiasi Pengembang Perumahan mengenai hal ini,” tutur Hari.

Ke depan Asosiasi Pengembang Perumahan akan mendata anggotanya yang berminat dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya Asosiasi Pengembang Perumahan akan mengajukan secara resmi kepada BP Tapera.

Tahapan berikutnya adalah BP Tapera akan melakukan verifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi pengembang. Jika syarat sudah terpenuhi, maka akan dilakukan pembahasan mengenai skema pembiayaan yang akan dibutuhkan oleh pengembang dan selanjutnya akan dilaksanakan  penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asosiasi Pengembang Perumahan dengan BP Tapera.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Huntap Talise, Palu, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Huntap Talise, Palu, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun Mahasiswa STPK Banau Maluku Utara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun Mahasiswa STPK Banau Maluku Utara (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian Pekerja Konstruksi IKN yang menggunakan Inovasi Teknologi Mobox (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Hunian Pekerja Konstruksi IKN yang menggunakan Inovasi Teknologi Mobox (Foto: Dok. Kementerian PUPR)