BP Tapera Tawarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Menguntungkan, Bagaimana Mekanismenya?

BP Tapera menunjuk tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)

Oleh: Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan

RealEstat.id (Jakarta) – Pada Oktober 2021 menjadi moment penting bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.

Dengan langkah strategis BP Tapera tersebut, pengelolaan dana Tapera dapat dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai. Sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.

Pasar modal dinilai sebagai salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan BP Tapera dan kegiatan tersebut perlu ditingkatkan perannya mengingat porsi pembiayaan melalui pasar modal masih relatif kecil.

Baca Juga: Tunjuk 5 Manajer Investasi, BP Tapera Luncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah

Pembentukan wadah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) ini mengacu pada UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yaitu BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Ada empat cara pemupukan dana Tapera sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Antara lain, deposito perbankan konvensional atau syariah, surat utang pemerintah pusat atau surat berharga syariah Negara, surat utang pemerintah daerah atau surat berharga syariah Daerah dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, para peserta Tapera juga diberi kebebasan untuk memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Dengan menjadi peserta Tapera, masyarakat secara tidak langsung melakukan investasi di sektor properti, yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, maupun investasi. Dikarenakan rumah merupakan investasi yang nilainya hampir selalu naik.

Baca Juga: BP Tapera Luncurkan KIK PDT Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali

Terkait wadah KIK ini, BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-undang.

Pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.

Properti Instrumen Investasi

Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 20 September 2023 menunjukkan bahwa laju kredit properti (rupiah dan valas) tumbuh secara tahunan (yoy) 9,03% dari Rp1.151,25 triliun per Juli 2022 menjadi Rp1.255,20 triliun per Juli 2023.

Pertumbuhan itu mengalami kenaikan dari 8,91% pada bulan sebelumnya Juni 2023. Bank Indonesia juga merinci bahwa Kredit konstruksi tumbuh 4,69% dari Rp379,85 triliun menjadi Rp397,67 triliun (31,68% dari total kredit). Kredit real estate tumbuh paling subur 12,74% dari Rp184,40 triliun menjadi Rp207,90 triliun (16,56%).

Baca Juga: Optimalkan Layanan, BP Tapera Lakukan Beragam Inovasi Produk

Hingga Juli 2023, KPR dan KPA tumbuh subur 10,67% dari Rp587 triliun menjadi Rp649,63 triliun (51,76%). Sekalipun pertumbuhan KPR dan KPA kalah subur dibanding dengan kredit real estate, namun memiliki pangsa pasar (market share) paling besar 51,76%.

Meskipun perlambatan ekonomi global masih berlangsung, namun ekonomi Indonesia tetap mampu tumbuh subur 5,17% per Kuartal II 2023 dari Kuartal II 2022 secara tahunan (yoy). Salah satu peluang dalam menghadapi hal tersebut adalah peluang investasi properti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bentuk antisipatif.

Dalam hal mengambil instrumen investasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal yang utama adalah, investor harus mampu mengenali profil risiko (risk profile) masing-masing. Apakah kita termasuk berani dalam mengambil risiko (risk taker), moderat (moderate risk taker) atau malah meminimalisir resiko (risk averse)?

Sebagai contoh, jika kita termasuk risk averse, jangan sekali-kali memilih saham sebagai instrumen investasi. Karena saham mempunyai sifat yang amat fluktuatif. Oleh karena itu, lebih baik kita memilih deposito bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: FLPP: 'Jalan Tol' Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dapatkan Rumah Layak Huni

Hanya saja investor perlu tahu simpanan yang dijamin LPS ada tiga syarat. Pertama, tercatat pada pembukuan. Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya, melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Adapun, beberapa simpanan yang dijamin LPS antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lain yang setara dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini, suku bunga penjaminan LPS mencapai 4,25% untuk rupiah dan 2,25% untuk valuta asing (valas) untuk bank umum. Suku bunga penjaminan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai 6,75%. Tingkat suku bunga penjaminan itu berlaku mulai 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Suku bunga rata-rata deposito yang terbit 5 September 2023 menunjukkan bahwa suku bunga rata-rata deposito kelompok bank persero mencapai 5,06%, atau setara rata-rata industri 5,06% per Juni 2023 untuk tenor 12 bulan.

Baca Juga: BP Tapera Lahir Menjawab Backlog Perumahan Bagi Masyarakat

Suku bunga rata-rata deposito kelompok bank persero itu lebih rendah dari pada kelompok kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri 5,24% dan kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) 5,65%.

Suku bunga rata-rata deposito kedua kelompok bank tersebut di atas rata-rata industri. Namun rata-rata suku bunga deposito Kelompok Bank Persero itu masih lebih tinggi daripada Kelompok Bank Swasta Nasional 4,48% yang berada di bawah rata-rata industri.

Selain itu, bunga deposito akan dikenakan pajak deposito 20% dan tergerus inflasi yang kini mencapai 2,28% per akhir September 2023 turun dari 3,27% per akhir Agustus 2023.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Direktur Human Capital, Compliance, and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Eko Waluyo (kiri) dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul K Sudjadi saat pembukaan acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BTN, Jumat, 26 April 2024. (Foto: Dok. Bank BTN)
Direktur Human Capital, Compliance, and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Eko Waluyo (kiri) dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul K Sudjadi saat pembukaan acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BTN, Jumat, 26 April 2024. (Foto: Dok. Bank BTN)
Paparan Kinerja Bank BTN  Kuartal I 2024, Kamis, 25 April 2024. (Foto: Dok. Realestat.id)
Paparan Kinerja Bank BTN Kuartal I 2024, Kamis, 25 April 2024. (Foto: Dok. Realestat.id)
Kegiatan Fuse Care di Bogor (Foto: Istimewa)
Kegiatan Fuse Care di Bogor (Foto: Istimewa)