RealEstat.id (Jakarta) – Pemerintah terus memperkuat sinergi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR ini diteken di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bisa Urus Sertifikasi Tanah Secara Gratis, Ini Kriterianya!
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujarnya.
SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat.
Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Program sertifikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertifikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.
Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertifikasi semakin akurat.
Maruarar menuturkan, hal ini menjadi peran bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya.
“Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








