Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Kementerian PKP Kembali Ajak Bappenas Matangkan Roadmap Perumahan 2025-2029

Roadmap 2025-2029 sangat penting agar pelaksanaan program perumahan dapat berjalan secara terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Rumah Perumahan Subsidi Sertifikat Bangunan Hijau Kementerian PKP Realestat.id dok roadmap
Perumahan Subsidi (Foto: Kementerian PKP)

RealEstat.id (Jakarta) – Guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali mematangkan peta jalan (roadmap) Tahun 2025-2029.

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengungkapkan, hingga 15 Oktober 2026, total capaian program perumahan yang dikoordinasikan Kementerian PKP mencapai 1.790.081 unit, terdiri atas pembangunan baru sebanyak 1.103.918 unit dan renovasi sebanyak 686.163 unit.

“Pelaksanaan program perumahan ini melibatkan berbagai sumber pembiayaan dan pemangku kepentingan,” katanya saat bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Rektor Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kementerian PKP memiliki mandat untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

“Pelaksanaannya dilakukan melalui dua peran, yakni sebagai koordinator ekosistem perumahan dan sebagai pengampu program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PKP,” katanya.

Baca Juga: Sektor Perumahan Jadi Prioritas, Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Pembiayaan Hunian

Dalam perannya sebagai koordinator ekosistem perumahan, target yang ditetapkan mencapai 360.112 unit pada 2025 dan 10 juta unit pada 2029.

Sementara itu, sebagai pengampu program melalui APBN Kementerian PKP, targetnya mencapai 35.912 unit pada 2025 dan 3 juta unit pada 2029.

Untuk memenuhi target tersebut, Kementerian PKP menjalankan strategi melalui pembangunan rumah baru dan renovasi rumah tidak layak huni.

Kementerian PKP juga berperan sebagai regulator, operator, dan fasilitator yang mendorong keterlibatan negara, pengembang, masyarakat melalui swadaya, serta semangat gotong royong dalam penyediaan hunian.

Pelaksanaan program dilakukan melalui skema yang bersumber dari APBN Kementerian PKP maupun dukungan di luar APBN Kementerian PKP.

Program yang dibiayai melalui APBN Kementerian PKP meliputi Program Bedah Rumah, pembangunan rumah susun dan rumah khusus, penataan kawasan kumuh, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Baca Juga: Kementerian PKP dan BRAN Perkuat Sinergi Atasi Masalah Agraria Program Perumahan

Sementara itu, dukungan di luar APBN Kementerian PKP mencakup program dari kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Kredit Program Perumahan (KPP), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Dari sisi capaian, program melalui APBN Kementerian PKP mencatat realisasi sebanyak 62.579 unit pada 2025 dan 236.300 unit pada 2026.

Adapun capaian melalui dukungan di luar APBN Kementerian PKP mencapai 789.831 unit pada 2025 dan 701.371 unit pada 2026.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyediaan hunian membutuhkan dukungan berbagai pihak, tidak hanya melalui anggaran pemerintah, tetapi juga pembiayaan perbankan, kontribusi pengembang, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bappenas atas masukan dan dukungan dalam penyusunan roadmap perumahan.

Baca Juga: Kementerian PKP Dorong Hunian Berbasis Energi Surya, Meikarta Jadi Proyek Percontohan

Menurutnya, pencapaian di sektor perumahan merupakan hasil kerja bersama yang membutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, perbankan, pengembang, serta seluruh ekosistem perumahan.

Capaian pembangunan perumahan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh ekosistem perumahan, mulai dari kementerian dan lembaga, perbankan, pengembang, hingga berbagai pihak yang turut berkontribusi.

“Kami berterima kasih kepada Bappenas atas masukan dan dukungannya untuk menyempurnakan roadmap program perumahan ke depan,” ujarnya.

Maruarar menegaskan bahwa kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar pelaksanaan program perumahan dapat berjalan secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perencanaan yang baik juga diperlukan untuk memastikan berbagai kebijakan, program, dan sumber pembiayaan dapat saling mendukung dalam mencapai target pembangunan perumahan nasional.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Program Gentengisasi, 500 Ribu Genteng Siap Dikirim dari Plered

Sementara, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa penyediaan hunian layak bagi masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagaimana diarahkan Presiden.

Untuk itu, perencanaan makro yang disusun Bappenas perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program yang terarah oleh Kementerian PKP, sehingga kebijakan pembangunan perumahan dapat berjalan selaras dan manfaatnya dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat harus direncanakan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan di seluruh Indonesia. Bappenas berperan dalam perencanaan makro, sementara Kementerian PKP menindaklanjutinya dalam program dan pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis juga menjadi perhatian, mulai dari regulasi dan kelembagaan, skema pembiayaan, ketersediaan lahan, hingga penguatan koordinasi dan sinkronisasi antarpihak.

Berbagai aspek tersebut memerlukan dukungan bersama agar pelaksanaan peta jalan perumahan dapat berjalan efektif dan target pembangunan dapat dicapai secara berkelanjutan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait