Lompat ke konten utama

RealEstat.id

BP Tapera Percepat Gagasan Tenor FLPP 40 Tahun untuk Rumah Tapak dan Rusun

Skema tenor FLPP 40 tahun untuk rumah tapak mempertahankan bunga 5%, sedangkan rumah susun menggunakan bunga 6% dengan porsi pendanaan 75:25.
rumah subsidi kpr flpp bp tapera 2025 2026 realestat.id dok 40 tahun
Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penyesuaian skema pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi rumah tapak dan rumah susun umum.

Rapat yang dilakukan di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026) tersebut, membahas rencana perpanjangan tenor pembiayaan KPR FLPP hingga 40 tahun.

Selain dari BP Tapera, rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, OJK, Perumnas, Danantara, serta sejumlah bank penyalur FLPP.

Baca Juga: Tenor Cicilan KPR Subsidi FLPP Bisa 40 Tahun, BP Tapera Paparkan Skemanya

Untuk rumah tapak, skema yang dibahas mempertahankan bunga 5%, sedangkan rumah susun menggunakan bunga 6% dengan porsi pendanaan 75:25.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya mendorong satu skema terlebih dahulu agar kebijakan dapat segera diterapkan.

“Jadi saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Heru.

Baca Juga: Penyaluran Dana FLPP 2026 Tembus 91.531 Unit, BP Tapera Optimistis Target 350.000 Rumah Dapat Tercapai

Sementara itu, data BP Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai 139.945 unit dengan nilai penyaluran sekitar Rp17,41 triliun.

Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Budi Permana, menekankan pentingnya kolaborasi dan kejelasan timeline agar kebijakan tersebut segera dapat dinikmati masyarakat.

“Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” kata Budi Permana.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News     

Topik

Artikel Terkait