Tanggung Jawab dan Risiko Pemberi Personal Guarantee Dalam Kredit Perbankan

Personal guarantee adalah suatu persetujuan, di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)

RealEstat.id (Jakarta) – Dalam satu kesempatan berbincang dengan pemilik perusahaan properti, beliau meminta tanggapan saya terkait dengan persetujuan kredit bank yang mensyaratkan pemberian personal guarantee.

Persyaratan ini sebenarnya relatif mudah dipenuhi, namun beliau khawatir risikonya.

"Apa kira-kira akibat hukum yang bakal dihadapi ya dengan penandatanganan personal guarantee ini?" demikian tanyanya.

Pertanyaan ini menarik, dan penting untuk dipahami bagi pelaku usaha properti yang sedang membutuhkan dukungan kredit bank untuk menopang kebutuhan modal usahanya.

Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah

Hukum Personal Guarantee

Ketentuan hukum jaminan personal guarantee diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata.

Pengertian personal guarantee atau penanggungan diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata yang menyatakan penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.

Dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata, seorang penjamin atau penanggung adalah juga seorang debitor yang berkewajiban melunasi utang debitor kepada kreditor atau para kreditornya apabila debitor tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan atau dapat ditagih.

Oleh karena penjamin atau penanggung adalah debitor, maka penjamin atau penanggung dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan.

Baca Juga: Pengembang Apartemen Pailit, Debitor KPA Tersandera: Bagaimana Solusinya?

Dalam hal debitor dinyatakan pailit dan utang itu dijamin oleh jaminan perorangan, maka berlaku ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yaitu segala harta kekayaan penanggung, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap (benda tidak bergerak) baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi jaminan atau agunan bagi perikatan yang dibuat dengan kreditor.

Dengan demikian, harta penanggung juga masuk dalam harta pailit sebab jika tidak, maka perjanjian yang dibuat antara kreditor dan penjamin itu tidak ada artinya sama sekali.

Kebendaan milik debitor menjadi jaminan bersama-sama untuk semua kreditor yang dibagi menurut prinsip keseimbangan atau “Pari Pasu Prorata Parte”.

Harus dipahami bahwa perjanjian penanggungan tidak akan pernah ada apabila perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit belum ada.

Perjanjian penanggungan itu harus mengikuti dari perjanjian pokok sebagai perjanjian obligatoir, sedangkan perjanjian penanggungan bersifat accesoir.

Baca Juga: Penting Disimak! Ranah Penyelesaian Sengketa Utang Pengembang Apartemen

Persyaratan Jaminan Kredit

Dalam praktik perbankan, penanggung atau pihak ketiga dapat berupa orang perseorangan dan dapat pula badan hukum.

Mereka  mengikatkan diri pada perjanjian pokok yang sudah disepakati antara Bank sebagai kreditor untuk memenuhi prestasi debitor, apabila debitor lalai melaksanakan kewajibannya kepada Bank.

Personal guarantee ini dikemas dalam bentuk perjanjian yang harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Untuk jenis kredit produktif baik kredit modal kerja maupun kredit investasi, bank mensyaratkan jaminan penanggungan berupa personal guarantee atau corporate guarantee.

Kredit modal kerja dimaksudkan sebagai dukungan kredit dalam rangka membiayai persediaan usaha.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Faktor Penyebab Sengketa Tanah Dalam Bisnis Properti

Sedangkan kredit investasi dimaksudkan untuk membantu pembiayaan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha khusus terkait investasi.

Dalam praktik bank, personal guarantee adalah jaminan penanggungan perseorangan dari pengurus dan/atau pemegang saham atas kredit yang diberikan bank kepada sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Pelaksanaan pemberian personal guarantee ini dilakukan dengan penandatanganan Akta Personal Guarantee atau Akta Borgtocht.  

Personal guarantee ini penting bagi Bank, karena bank berkepentingan untuk memastikan atau mengikat debitor guna melunasi kewajibannya.

Dengan adanya personal guarantee ini, maka bank memiliki perlindungan tambahan dalam hal debitor mengalami kesulitan untuk membayar kreditnya.

Jaminan personal guarantee seringkali diperlukan dalam tranksasi kredit yang memiliki risiko tinggi atau peminjamnya belum memiliki rekam jejak kredit yang baik.

Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?

Berdampak kepada Ahli Waris

Pemberi personal guarantee bertanggung jawab terhadap utang tertanggung sampai masa kreditnya selesai. Bagaimana dengan penanggung yang telah meninggal dunia?

Kewajiban penanggung sebagai penjamin tertanggung tetap melekat, namun kewajiban penanggungan berpindah kepada para ahli warisnya.

Apabila Debitor tidak dapat membayar utangnya kepada bank, maka para ahli waris yang bertanggungjawab untuk membayar utang tertanggung tersebut, ketentuan ini diatur dalam Pasal 1826 KUHPerdata.

Pemberi personal guarantee yang telah meninggal dunia akan mewariskan semua hak (aktiva) dan kewajiban (pasiva), hal ini sesuai dengan asas hukum pewarisan.

Baca Juga: Cara Membebaskan Properti dari Boedel Pailit

Artinya hak dan kewajiban penanggung berdasarkan perjanjian penanggungan akan beralih kepada ahli waris penanggung.

Apabila penanggung pewaris memiliki lebih dari 1 (satu) ahli waris, maka kewajibannya akan dibagi kepada masing-masing ahli waris sebesar haknya dalam pewarisan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata, peralihan ini hanya akan terjadi ketika ahli waris menerima warisan dari penanggung.

Namun jika ahli waris menolak menerima warisan dari pewaris maka penjaminan ini tidak dapat dituntut kepada ahli waris pewaris.

Mekanisme penolakan warisan dari pewaris ini diatur dalam mekanisme hukum tersendiri yang relatif jarang diketahui oleh masyarakat awam.

Baca Juga: Memahami Aturan Kepemilikan Properti Untuk Warga Negara Asing (WNA)

Penutup

Pemberi personal guarantee penting memahami akibat hukum jaminan pribadi yang diberikannya kepada bank.

Akibat hukum yang ditimbulkannya bukan hanya terhadap diri pribadi tetapi juga terhadap para ahli waris.

Pemberi personal guarantee dapat diminta pertanggungjawaban oleh bank untuk menyelesaikan kewajiban debitor dengan mengajukannya sebagai Termohon Pailit.

Di samping itu, apabila pemberi personal guarantee meninggal dunia maka demi hukum terjadi peralihan hak dan kewajiban pemberi personal guarantee kepada ahli waris.

Akibat-akibat hukum ini tentu saja akan menjadi persoalan serius terlebih saat ahli waris dibebani kewajiban menanggung pembayaran utang debitor.

Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH.

Penulis adalah Director Vox Law, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan yang berdomisili di Jakarta. Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini tengah mengikuti Program Studi Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)
Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)