RUU Ciptaker Perkenalkan Aturan HGU di Atas HPL Selama 90 Tahun

Menurut ATR/BPN, aturan HGU di atas HPL bisa memperkecil potensi terjadinya konflik pertanahan, namun sebagian praktisi menilai justru dapat menciptakan kontroversi.

Ilustrasi (Foto: Pixabay.com)
Ilustrasi (Foto: Pixabay.com)

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan konsep pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 90 tahun. Konsep ini tertuang dalam cluster pertanahan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk dengan sistem omnibus law. RUU ini ditunjang oleh 11 cluster, salah satunya adalah cluster pertanahan, yang menjadi dasar kepentingan Kementerian ATR/BPN. 

Semangat disusunnya RUU Ciptaker adalah menciptakan kemudahan investasi yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, sehingga berimbas pada peningkatan kemakmuran masyarakat. Demikian penuturan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau, dalam diskusi daring bertajuk "Menyoal Jangka Waktu HGU 90 Tahun dalam RUU Cipta Kerjaā€¯. 

Baca Juga: ATR/BPN: Ini 9 Poin Penting dalam RUU Cipta Kerja Cluster Pengadaan Tanah

"Pemberian HGU di atas HPL dapat memperkecil potensi terjadinya konflik pertanahan khususnya perambahan areal HGU yang telah berakhir hanya waktunya karena statusnya kembali menjadi HPL atas nama subjek tertentu," kata Andi Tenrisau, seperti dinukil dari siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN, Senin (15/6/2020).

Dia menambahkan, konflik pertanahan yang berkembang terjadi di tanah yang status HGU-nya belum sempat diperpanjang sehingga statusnya adalah tanah negara yang oleh sebagian masyarakat dianggap dapat diokupasi oleh pihak lain. 

Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

"Jika di atas HPL dengan jangka waktu 90 tahun, nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak. Selain itu juga dapat memperpendek jalur birokrasi di bidang pelayanan pertanahan, tidak lagi diperlukan pemberian pertama kali, perpanjangan dan pembaruan, sehingga lebih efisien," katanya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga turut angkat bicara seputar RUU Ciptaker, khususnya pemberian HGU di atas HPL. Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengingatkan agar dapat memahami Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebelum membahas hal tersebut. 

Baca Juga: The HUD Institute Berikan Sejumlah Masukan Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

"Kita harus memahami UUPA. Di sana sudah jelas mengatur aspek pertanahan kita. Hadirnya HGU di atas HPL dengan jangka waktu 90 tahun ini juga jangan menimbulkan potensi ketimpangan kesejahteraan sosial," kata Arteria Dahlan, yang juga anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi masyarakat yang cukup kritis terhadap kebijakan di sektor pertanahan, khususnya Reforma Agraria, menganggap bahwa HGU di atas HPL dapat menciptakan kontroversi ke depannya, sehingga perlu dikaji ulang. 

Baca Juga: Walau Ada Omnibus Law, RUU Properti Masih Diperlukan, Lho!

"Setiap produk hukum terkait agraria ke depan, diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial, keberlanjutan hidup, kepastian hukum dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Praktisi Agraria, sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Maria Sumardjono menyarankan agar pemberian HGU tidak diberikan sekaligus, melainkan kumulatif, sesuai dengan UUPA. 

"Selain itu perlu dilakukan evaluasi, apakah memenuhi persyaratan untuk dapat diperpanjang atau diperbaharui," kata Maria Sumardjono. 

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)