Permudah Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, ATR/BPN Rilis Website Ini

Melalui website ini masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang dari mana pun dan kapan pun, sesuai kebutuhan.

Foto: realestat.id
Foto: realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Berkomitmen mempermudah masyarakat mendapat informasi terkait pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengembangkan website ppid.atrbpn.go.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Lampri mengatakan, masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang, dapat mengakses website ppid.atrbpn.go.id.

"Melalui website ini masyarakat bisa mendapatkan informasi dari mana pun dan kapan pun, sesuai lokasi dan kebutuhan masyarakat," kata Lampri dalam keterangan pers yang diterima Realestat.id.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Faktor Penyebab Sengketa Tanah Dalam Bisnis Properti

Berbagai informasi tersedia di dalam website tersebut, di antaranya terkait pelayanan pertanahan dan tata ruang, kebijakan, program atau kegiatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, struktur organisasi, hingga kalender kegiatan.

Lampri menjelaskan, alur dalam permohonan informasi melalui situs web ppid.atrbpn.go.id dimulai dengan registrasi yang dilakukan oleh pemohon. Pemohon dapat mengisi informasi biodata yang tertera. Lalu, registrasi dapat dilakukan pada menu Ajukan Permohonan.

"Setelah itu, akan dilakukan verifikasi akun oleh admin kami, dan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi. Jika sudah, masyarakat dapat login melalui menu Ajukan Permohonan," tambahnya.

Baca Juga: ATR/BPN Paparkan Kinerja di 2023 dan Program Kerja Strategis di 2024

Lebih lanjut Lampri menuturkan, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi yang berwarna biru.

"Pada tahapan ini, pemohon harus mengisi form secara lengkap. Jika sudah, pemohon dapat mengirim permintaan informasi dengan klik tombol Submit berwarna biru," terang Kepala Biro Humas.

Langkah selanjutnya, Kepala Biro Humas mengatakan bahwa tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN akan memproses permohonan informasi tersebut dalam waktu singkat.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat PTSL Door to Door, ATR/BPN: Harus Segera Diselesaikan

Dia juga menyebut bahwa tim admin akan menyampaikan tanggapan, jawaban atau pun dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor kami untuk mendapatkan informasi. Semua informasi bisa didapatkan melalui website yang kami buat untuk mempermudah masyarakat," jelas Kepala Biro Humas.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)