P3RSI: Regulasi Pengelolaan Rumah Susun di Indonesia Perlu Direvisi

Dalam tiga tahun terakhir, regulasi di bidang pengelolaan rumah susun banyak mengalami perbaikan, akan tetapi dalam implementasinya terjadi banyak konflik kepentingan.

Musyawarah Nasional III  Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI)
Musyawarah Nasional III Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI)

RealEstat.id (Jakarta) – DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terpilih periode 2022 - 2025 menyatakan, perlunya revisi terkait regulasi pengelolaan rumah susun di Indonesia.

Menurut Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, dalam tiga tahun terakhir, regulasi di bidang pengelolaan rumah susun banyak mengalami perubahan dan perbaikan, mulai Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri, hingga Undang-undang Cipta Kerja. Akan tetapi, dalam implementasinya terjadi banyak konflik kepentingan.

Baca Juga: Waspadai Konflik P3SRS dalam Pengelolaan Apartemen

“Perubahan dan perbaikan regulasi ini tentunya berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia. Yang jelas sebagian pengurus PPPSRS harus melakukan banyak penyesuaian,” jelas Adjit Lauhatta dalam Diskusi Interaktif, “Reposisi PPPSRS Atas Perubahan dan Penyesuaian Regulasi Pengelolaan Rusun” yang merupakan rangkaian Musyawarah Nasional III P3RSI yang diselenggarakan secara daring, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, perubahan dan perbaikan regulasi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun) karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Hal ini pula lah yang menjadi tantangan kepengurusan PPPSRS saat ini.

Untuk itu, Adjit berharap, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan kembali berdialog mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. P3RSI sendiri akan terus mengkaji dan aktif memberikan solusi kepada pemerintah.

Baca Juga: SKBG Sarusun Jawab Kebutuhan Hunian MBR di Perkotaan

Senada dengan Adjit, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengungkapkan, aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak semudah apa yang dibayangkan oleh masyarakat. Ada beberapa permasalahan, yang menurutnya masih perlu didiskusikan, seperti proses pembentukan pengurus dan administrasi yang lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya.

“REI menginginkan adanya keterbuka sehingga tidak ada dusta diantara pemilik/penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu kita diskusikan, di antaranya aturan one name one vote, masa transisi, dan mengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Ini semua demi kebaikan penghuni rumah susun, pengelola, serta developer yang ada di Indonesia,” ujar Paulus Totok Lusida.

Totok—demikian dia akrab disapa—juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aturan-aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS, karena itulah kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Rusun ASN Berkonsep Waterfront City Dibangun di Kalimantan Barat

Sementara itu, dalam sambutannya di Musyawarah Nasional III P3RSI, Menterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Basuki Hadimuljono,  yang diwakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, secara daring, meminta para pemilik dan penghuni rumah susun untuk mengelola bangunan vertikal tersebut dengan baik dan profesional.

“Pembangunan Rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” terang Iwan Suprijanto.

Dia menerangkan, adanya Musyawarah Nasional (Munas) ke III P3RSI Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijan dalam pembangunan Rusun. Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.

Baca Juga: Aspek Legal HGB Apartemen di Atas HPL

“Kami juga berharap pengelolaan Rusun harus dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perawatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” terangnya.

Dalam Munas III P3RSI kali ini, Adjit terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua DPP P3RSI. Sekitar 53 anggota P3RSI yang memiliki hak suara, menyatakan dukungannya kepada petahana untuk menjabat sebagai ketua umum periode 2022 – 2025. Selain dari wilayah Jabodetabek, anggota P3RSI juga berasal dari Surabaya dan Bandung.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)