RealEstat.id (Jakarta) – Seiring dengan proses bisnis kerja sama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk lewat BTN Syariah merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana.
Penerbitan sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41 yang menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.
“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera. Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Selasa (16/8/2023).
Baca Juga: BP Tapera Salurkan Rp12,12 Triliun Dana Rumah Tapera di Semester II 2023
Hirwandi menjelaskan, sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp 92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11% dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
Sukuk Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan Penawaran Terbatas/Private Placement kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak Tanggal Penerbitan Sukuk. Sementara Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
“Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk terakhir pada saat jatuh tempo Sukuk yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.
Baca Juga: Helat Akad KPR Massal 10.000 Unit Rumah, Bank BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program Sejuta Rumah
Sukuk Tapera yang baru saja dirilis ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN (BTN Syariah) per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini untuk pencairan Rp92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” kata Hirwandi menjelaskan.
Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya dalam upaya terus mendukung Program Tapera.
Sementara itu, tahun ini Bank BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara 40 Bank penyalur pembiayaan Tapera lain Per 13 Agustus 2023, penyaluran pembiayaan Tapera sebanyak 2.165 unit rumah dari total penyaluran Rumah Tapera sebanyak 3.324 unit rumah senilai Rp375,35 Miliar.
Baca Juga: Aplikasi Tapera Mobile Resmi Meluncur, Peserta Tapera Bisa Dapatkan Manfaat Ini!
Tahun ini Bank BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara 40 Bank penyalur pembiayaan Tapera lain. Per 13 Agustus 2023, BTN Syariah mencatatkan total realisasi dan komitmen sebanyak 584 unit rumah.
Sepanjang Semester I tahun ini, BTN Syariah sendiri menorehkan penyaluran pembiayaan tertinggi dibandingkan Bank Syariah yang lain, per Juni 2023, BTN Syariah menyalurkan pembiayaan Tapera syariah sebesar Rp63,4 M, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp28,8 M. Dengan pencapaian tersebut, BTN Syariah diproyeksikan untuk mencapai target penyaluran pembiayaan Tapera Syariah sebesar 1.250 unit.
“Pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras dan komitmen Bank BTN bersama BP Tapera untuk memberikan akses pembiayaan atas rumah yang layak dengan cara yang lebih modern , kekinian yang makin memudahkan masyarakat,”kata Hirwandi.
Baca Juga: Diluncurkan, Tabungan Rumah Tapera Mudahkan Pekerja Mandiri/Informal Miliki Hunian Layak
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio menyampaikan bahwa BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah, dalam pengelolaan Dana Tapera berbasis syariah.
BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah.
”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah dimasa mendatang,” tutur Gatut Subadio.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News