Berbenah, DPD P3RSI Jawa Timur Lakukan Sosialisasi Aturan Rumah Susun

Persoalan utama yang sering dihadapi stakeholder rumah susun di Jatim antara lain masa transisi pengelolaan, perizinan, pembentukan PPPSRS, serta friksi pengembang-penghuni.

Pelantikan Pengurus DPD P3RSI Jawa Timur. (Foto: istimewa)
Pelantikan Pengurus DPD P3RSI Jawa Timur. (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Surabaya) – Bertempat di Hall Spazio Tower Surabaya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP)  Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta secara resmi melantik pengurus baru Dewan Pengurus Daerah (DPD) P3RSI Jawa Timur (Jatim) periode 2023 - 2026, Senin (30/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Adjit Lauhatta mengatakan, keberadaan DPD P3RSI Jawa Timur dipandang perlu, agar eksistensi organisasi P3RSI dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan rumah susun (rusun) di Jatim, khususnya di Kota Surabaya.

"Mengingat banyaknya persoalan yang dihadapi para pemangku kepentingan rumah susun di Jatim, maka DPD P3RSI Jawa Timur diharapkan dapat membantu mencarikan solusi para anggotanya," katanya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga: P3RSI: Regulasi Pengelolaan Rumah Susun di Indonesia Perlu Direvisi

Menurutnya, persoalan yang dihadapi P3RSI sekarang ini, selain kurangnya sosialisasi regulasi rumah susun, juga banyaknya perubahan aturan di bidang rumah susun. Repotnya, aturan yang ada juga belum dapat menjadi solusi terbaik untuk memberikan keadilan semua pihak.

"Regulasi rumah susun, baik di level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan gubernur (Pergub) masih sering membuka peluang multitafsir. Akibatnya, terjadi banyak konflik pengelolaan rumah susun yang hingga kini belum terselesaikan," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur, Soesilo Efendy yang juga hadir di acara tersebut menyampaikan dukungannya terhadap dilantiknya pengurus baru DPD P3RSI Jawa Timur dan berharap dapat bersinergi dalam dengan asosiasi perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun itu.

Baca Juga: Kementerian PUPR Imbau Pengelolaan Rumah Susun Dilakukan Lebih Profesional

”Di Kota Surabaya, umumnya di Jawa Timur, masalah rumah susun (gedung strata title) cukup pelik. Banyak persoalan yang dihadapi, mulai keterlambatan serah terima, tarif iuaran pengelolaan lingkungan (IPL), hingga pengelolaan. Kami sendiri di REI Jatim sering mendapat surat dari user (konsumen) dan kita mediasi dengan pengembangnya,” kata Soesilo.

Soesilo mengatakan, secara garis besar persoalan rumah susun di Jatim adalah kurang komunikasi antara pelaku pembangunan, pemilik/penghuni, dan badan pengelola. Selain itu, sebagai ’budaya baru’, aturan (regulasi) tinggal di rumah susun (terutama apartemen) kurang tersosialisasi dengan baik kepada seluruh stakeholders rumah susun.

“Karena itulah, kami berharap, REI Jawa Timur dan P3RSI Jawa Timur dapat bersinergi, khususnya dalam mengedukasi pelaku pembangunan, pemilik/penghuni, dan badan pengelola, serta pemerintah daerah, kota dan kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga: SKBG Sarusun Jawab Kebutuhan Hunian MBR di Perkotaan

Benahi Regulasi

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD P3RSI Jawa Timur terpilih, Ariyanto Hermawan mengatakan, persoalan-persoalan utama yang sedang dihadapi stakeholders rumah susun di Jatim antara lain: masa transisi pengelolaan, perizinan, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), pengesahan PPPSRS, friksi antara pelaku pembangunan dengan pemilik/penghuni rumah susun, serta daya dukung regulasi sebagai solusinya.

"Selain itu, terjadinya perubahan-perubahan aturan di bidang pengelolaan rumah susun dalam tiga tahun terakhir ini membuat stakeholders rumah susun di Jatim harus melakukan banyak penyesuaian, dengan regulasi-regulasi terbaru di bidang pengelolaan rumah susun,” ungkapnya.

Saat ini stakeholders rumah susun memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, terutama melakukan berbagai perubahan di segala aspek untuk menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang terus berubah. Perubahan-perubahan aturan tersebut, menurutnya, jelas berimplikasi pada pola-pola hubungan antar pemangku kepentingan di rumah susun.

Baca Juga: Waspadai Konflik P3SRS dalam Pengelolaan Apartemen

”Untuk itu, kami sangat pengharapkan dukungan seluruh pemangku kepetingan rumah susun di Jatim, khusus pemerintah kota/kabupaten dan REI Jatim untuk membenahi dan mensosialisasikan aturan-aturan terkait rumah susun,” pungkas Ariyanto.

Acara Pelantikan Pengurus DPD P3RSI Jawa Timur Periode 2023 - 2026 ini juga dirangkaikan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Rumah Susun di Kota Surabaya”.

Kegiatan ini juga menghadirkan Reinhard Oliver, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP), pengamat rumah susun, pelaku pembangunan, dan praktisi property management.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Menara BCA (Foto: Dok. bca.co.id)
Menara BCA (Foto: Dok. bca.co.id)
Mario Susanto, VP Marketing Paramount Land mewakili perusahaan menerima Marketeers OMNI Brand of The Year 2024 untuk Kategori ’Digital Cutomer Experience’ di Jakarta, 13 Maret 2024 (Foto: Istimewa).
Mario Susanto, VP Marketing Paramount Land mewakili perusahaan menerima Marketeers OMNI Brand of The Year 2024 untuk Kategori ’Digital Cutomer Experience’ di Jakarta, 13 Maret 2024 (Foto: Istimewa).
Kawasan Grand Wisata Bekasi (Foto: Dok. Sinar Mas Land)
Kawasan Grand Wisata Bekasi (Foto: Dok. Sinar Mas Land)
Kawasan BSD City (Foto: Dok. bsdcity.com)
Kawasan BSD City (Foto: Dok. bsdcity.com)