Buka Rakernas REI 2020, Wapres Sebut 8 Aspek UU Cipta Kerja Terkait Properti

Saat membuka Rakernas, Wapres Ma'ruf Amin memuji konsistensi REI dalam pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rakernas REI dibuka Wapres Ma'ruf Amin secara daring (Foto: Dok. DPP REI)
Rakernas REI dibuka Wapres Ma'ruf Amin secara daring (Foto: Dok. DPP REI)

RealEstat.id (Jakarta) – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin membuka Rapat Kerja Nasional Real Estat Indonesia (Rakernas REI) tahun 2020 yang untuk pertama kali diselenggarakan secara hybridonline dan offline—Kamis (3/12/2020).

Pada kesempatan tersebut, Wapres memuji konsistensi Real Estat Indonesia (REI) dalam pembangunan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). REI dinilai sudah membuktikan diri sebagai asosiasi pengembang perumahan dengan capaian pembangunan rumah terbesar selama ini.

Baca Juga: Multiplier Effect Sektor Perumahan Diyakini Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

“Saya, atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada REI dan semua anggota yang terlibat dalam upaya mengurangi angka backlog perumahan. REI secara konsisten telah membuktikan diri sebagai asosiasi perumahan dengan capaian pembangunan perumahan terbesar di Indonesia,” ungkap Wapres, Ma'ruf Amin.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah percaya bahwa pembangunan perumahan tidak hanya akan berdampak positif terhadap perekonomian tetapi juga akan mengangkat kualitas hidup masyarakat. Hal itu disebabkan sektor perumahan dan properti merupakan cluster industri yang melibatkan lebih dari 150 jenis usaha di sektor riil dan menyerap banyak lapangan kerja.

Oleh karena itu, wapres menyatakan pembangunan sektor perumahan perlu didukung sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat.

Baca Juga: Apa Dampak Pandemi Bagi Sektor Properti, Pengembang, dan Program Rumah Subsidi?

Sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2015, Program Sejuta Rumah (PSR) sampai 16 November 2020 sudah terealisasi sebanyak 5,4 juta unit, dan lebih dari 70% diantaranya dinikmati oleh golongan MBR.

Khusus untuk tahun 2020 ini, karena imbas adanya pandemi Covid-19, realisasi PSR per 16 November 2020 hanya 667.554 unit rumah, yang terdiri dari 75% rumah MBR, dan 25% rumah non-MBR (komersial). Karena pandemi ini pula, ujar wapres, rencana capaian REI untuk membangun 239.109 unit rumah MBR mungkin juga belum mencapai target. Menurut Wapres, kondisi ini menyadarkan semua pihak terutama pemerintah untuk terus memfasilitasi penyediaan perumahan rakyat.

Pemerintah sudah memberikan perhatian khusus kepada sektor perumahan di APBN 2021, dimana telah dialokasikan pembiayaan perumahan sebesar Rp30 triliun antara lain untuk membiayai skema subsidi selisih bunga (SSB), bantuan uang muka, bantuan PSU, pembangunan rumah umum dan rumah susun, peningkatan kualitas perumahan swadaya dan pembiayaan KPR FLPP sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.

Baca Juga: Dampak Pandemi Pada Pasar Properti Jabodetabek: Riset REI DKI Jakarta

Wapres mengatakan, dirinya beberapa waktu lalu bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan beberapa menteri terkait lainnya juga sudah membahas beberapa langkah kebijakan untuk memacu pertumbuhan dan pemulihan sektor properti.

Saat ini sedang dikaji skema subsidi dan intervensi yang lebih tepat termasuk antara lain penggunaan sisa anggaran untuk skema SSB dan penggunaan tanah-tanah negara untuk pembangunan perumahan MBR, serta penggunaan Tapera dan skema pembiayaan lain.

Delapan Aspek UU Cipta Kerja Terkait Properti
Sementara itu, imbuh Ma'ruf Amin, pemerintah juga sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Diharapkan, sebut Wapres, regulasi ini dapat lebih mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pungutan liar (pungli) dan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Sebagai salah satu sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian, maka properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi signifikan dalam UUCK.

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Seperti Diare Diobati dengan Paracetamol

“Setidaknya ada delapan aspek di UUCK yang berkaitan dengan industri properti yaitu rusun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, BP3, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, penataan ruang, dan perpajakan,” ujar Wapres.

Perbaikan regulasi di sektor properti melalui UUCK ini diharapkan membawa dampak signifikan bagi investasi khususnya di sektor perumahan. Wapres Ma’ruf Amin memberi contoh Bank Tanah, yang jika efektif beroperasi dalam 1-2 tahun ke depan maka akan banyak lahan HGB dan HGU serta tanah terlantar yang dapat dikumpulkan dan digunakan sebagai bank tanah untuk pembangunan perumahan rakyat.

Baca Juga: BP3: Kemana Air Hendak Cepat Mengalir?

Berkaitan dengan penyusunan peraturan pelaksana UUCK, saat ini pemerintah sedang melakukan serap aspirasi untuk menampung masukan dari masyarakat, termasuk pelaku usaha. Wapres mendorong REI agar aktif memberikan aspirasi, masukan dan tanggapan dalam penyusunan rancangan peraturan pelaksana UUCK.

“Saya mengajak REI untuk terus berkontribusi dan berlomba-lomba dalam kebaikan untuk menjadikan Indonesia menjadi lebih baik. Saya berharap REI ke depan tetap menjadi asosiasi yang solid dan terdepan dalam pengembangan industri properti nasional,” harapnya.

Pemerintah mengharapkan dari Rakernas REI 2020 dapat lahir banyak ide-ide segar dan usulan untuk disampaikan ke pemerintah sehingga industri properti dapat menjadi lebih baik.

Antara Pandemi dan UU Cipta Kerja
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakernas REI 2020 mengangkat tema “Strategi Bisnis Properti dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 dan Implementasi UU Cipta Kerja”.

Tema ini, menurut Totok, sangat relevan dengan situasi terkini yang sedang dihadapi masyarakat yakni pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Diakuinya, pandemi telah menganggu seluruh aktivitas perekonomian nasional dan dunia, termasuk sektor properti.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Nasional, Sektor Properti Perlu Insentif di Masa Pandemi

Usaha Presiden RI Joko Widodo, pemerintah dan legislatif untuk menerbitkan UUCK dinilai sudah sangat tepat. Namun, tegas Totok, penerapan beleid itu tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan aturan turunan yang sejalan dengan misi awal UUCK.

“Sebagai representasi elemen masyarakat dari kalangan dunia usaha, REI sudah berperan aktif dalam mengawal penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja sehingga regulasi yang dibuat benar-benar lebih mempermudah investasi terutama di industri properti, dan bukan justru sebaliknya aturan pasca UUCK menjadi semakin rumit,” ujar Totok.

Ditambahkan, Rakernas REI kali ini akan menjadi momentum yang sangat baik untuk membahas beragam ide atau gagasan yang sekiranya dapat dimajukan sebagai masukan kepada pemerintah terkait penyusunan aturan turunan UUCK.

Baca Juga: Sektor Perumahan Berpeluang Tumbuh di Tengah Resesi, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Rakernas REI 2020, Ikang Fawzi menyebutkan kendati dihelat tanpa dihadiri audiens dalam jumlah besar, namun penyelenggaraan kegiatan rutin tahunan organisasi perusahaan properti tertua dan terbesar ini tetap disiapkan dan berjalan secara optimal.

“Yang hadir sangat dibatasi yakni hanya unsur panitia penyelenggara, pengurus DPP REI, serta para Ketua DPD REI se-Indonesia. Sedangkan untuk yang tidak hadir di lokasi acara dapat mengakses dan mengikuti kegiatan secara live via Zoom serta live streaming di kanal YouTube,” jelas Ikang.

Diungkapkan, pelaksanaan rakernas untuk pertama kali secara hybrid ini juga menjadi pengalaman yang berkesan bagi pengurus DPP REI sebagai bagian dari adaptasi baru khususnya di bidang teknologi pertemuan tanpa mengurangi tujuan yang ingin dicapai melalui Rakernas.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)