BP Tapera Lahir Menjawab Backlog Perumahan Bagi Masyarakat

Dalam RAPBN tahun anggaran 2024, Pemerintah mengalokasikan investasi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP Tapera sebesar Rp13.720 miliar.

Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)

Oleh: Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan

RealEstat.id (Jakarta) – Masalah backlog kepemilikan rumah di Indonesia dengan ketersediaan perumahan yang terbangun, ibarat lomba lari yang tidak seimbang.

Kecepatan ketersediaan perumahan baik yang dibangun pemerintah maupun pengembang swasta tidak mampu mengimbangi backlog kepemilikan rumah yang angkanya terus tumbuh dari tahun ke tahun.

Padahal, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masih menjadi salah satu masalah utama negeri ini. Masih banyak masyarakat Indonesia, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki hunian.

Baca Juga: Mayoritas Milenial Indonesia Masuk Kelompok MBR, Saatnya Manfaatkan Program BP Tapera

Data yang sering dikutip dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memperlihatkan jumlah backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 12,75 juta unit. Walaupun ada yang menyebut 12,71 juta unit, 11 juta unit, 11,5 juta unit, tetapi angka backlog perumahan itu tidak pernah di bawah di angka belasan juta selama puluhan tahun.

Bayangkan, bila masalah ini tidak diseriusi oleh para stakeholder perumahan, masalah backlog perumahan bisa menjadi menjadi bola salju masalah sosial di masyarakat. Seorang pengembang yang berkecimpung di perumahan rakyat, Asmat Amin, pernah mengatakan backlog perumahan akan terus bertambah dari tahun ke tahun bila ada kebijakan dari hulu ke hilir.

Masalah pembiayaan perumahan atau yang populer disebut KPR kerap dituding sebagai faktor utama sulitnya masyarakat mendapatkan akses membeli rumah. Faktanya seperti ini, dan inilah yang paling dirasakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang paling banyak membutuhkan rumah layak huni.

Kementerian PUPR yang dianggap sebagai ujung tombak penyediaan rumah MBR mengaku berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan. Salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Baca Juga: Mendukung Penuh, OJK Apresiasi BP Tapera yang Fasilitasi Perumahan Pekerja Mandiri

Pembentukan BP Tapera

Menengok ke belakang dibentuknya BP Tapera, landasan hukum BP Tapera didasarkan pada UUD 1945, UU No 4 Tahun 2016. Adapun operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam satu kesempatan pada tahun 2020 mengatakan BP Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi MBR.

Menurut Eko, keluarnya PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016.

BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dalam pengelolaanya BP Tapera menganut azas kegotongroyongan keadilan, kemanfaatan keberlanjutan, nirlaba akuntabilitas, kemandirian dana amanat, kehati-hatian keterbukaan, keterjangkauan dan kemudahan, portabilitas.

Baca Juga: Performa On Track, BP Tapera Mulai Bidik Pekerja Informal

Di Bulan Desember 2021 menjadi tonggak penting bagi BP Tapera setelah BP Tapera resmi menjadi lembaga penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang sebelumnya dipegang Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, seluruh tugas PPDPP dalam rangka peralihan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP diserahkan ke BP Tapera.

Perumahan Subsidi MBR Mutiara Maja Banten Backlog Perumahan BP Tapera realestat.id dok
Kehadiran BP Tapera diharapkan dapat meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan pada akhirnya mengentaskan angka backlog perumahan. (Foto: Dok. BP Tapera)

Peralihan FLPP ini menandakan BP Tapera telah siap untuk melanjutkan tugas dari PPDPP, yaitu mengelola dan menyalurkan dana FLPP. Dengan begitu, tanggung jawab BP Tapera telah lengkap untuk dijalankan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yaitu pengerahan dan pemupukan dana Tapera serta pemanfaatan dana Tapera, yang salah satunya berasal dari FLPP.

Dengan peralihan pengelolaan FLPP, kini BP Tapera akan melayani dua program pembiayaan perumahan yakni layanan pembiayaan perumahan bagi ASN peserta Tapera dan FLPP yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: BP Tapera Kembalikan Dana Taperum Eks Bapertarum-PNS

Program FLPP merupakan terobosan kebijakan pemerintah di bidang perumahan guna meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan.

Sektor perumahan memegang peranan yang sangat penting terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di suatu negara. Pasalnya, sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang mempunyai efek pengganda (multiplier effect) sangat besar terhadap sektor-sektor lainnya.

Pada 2022, BP Tapera telah menyalurkan sebanyak 226.000 unit rumah KPR sejahtera dengan nilai sebesar Rp25,25 triliun. Capaian ini merupakan 100% dari target yang ditetapkan oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP) dan melebihi target pada 2022 sebanyak 200.000 unit rumah.

Secara keseluruhan kinerja penyaluran dana FLPP dari 2010 hingga semester I-2023 adalah Rp111,46 triliun untuk pembiayaan perkembangan kinerja penyaluran FLPP sampai dengan semester I-2023 sebanyak 1.269.112 unit rumah.

Baca Juga: Memperkuat Kelembagaan Dalam Ekosistem Likuiditas Perumahan Rakyat

Ragam Kontribusi

BP Tapera tidak hanya menjadi bagian dalam pengurangan laju backlog perumahan, tetapi juga berkontribusi dalam menambah penerimaan negara di luar pajak. Sejak memegang penyaluran dana FLPP, BP Tapera pada 2022 telah menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp289,6 miliar.

Tercatat per November 2023 PNBP yang sudah dihasilkan mencapai Rp560 miliar. Diperkirakan hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp590 miliar. Peningkatan nilai PNBP ini dipengaruhi waktu optimalisasi dana yang lebih lama jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Rendahnya nilai PNBP tahun 2022, disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, pada tahun 2018-2021 PNBP tidak disetorkan ke rekening investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) (dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan/PPDPP) sehingga memperbesar dana yang dapat dioptimalisasi.

Kedua, adanya pengenaan pajak final deposito dan giro atas optimalisasi dana yang belum digulirkan. Ketiga, suku bunga deposito yang mengalami penurunan dari 6,76% p.a. pada 2020 menjadi 3,86% p.a. pada 2021.

Baca Juga: BP Tapera Ungkap Tata Cara Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Di sisi lain, pengalihan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera terdapat kontribusi pajak yaitu pajak final Rp5,7 miliar pada 2022 dan pajak final Rp10,9 miliar sampai dengan Juni 2023.

Dampak lain yang tidak kalah pentingnya adalah dampak sosial ekonomi. Misalnya, skema FLPP ini mendorong suku bunga KPR menjadi relatif lebih rendah sehingga berperan sebagai pengurang dalam biaya kepemilikan rumah (home ownership).

Program FLPP ini mendorong daya tarik investasi di sektor perumahan bersubsidi menjadi relatif lebih tinggi terhadap jenis investasi di sektor lain. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah pengembang di 514 kabupaten atau kota dan kenaikan profit pada 75% pengembang.

Program FLPP juga berdampak positif terhadap MBR yang memperoleh program tersebut. Hal itu terlihat melalui aspek pendapatan keluarga, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, akses terhadap listrik, akses terhadap air bersih dan lain-lain.

Dampak lainnya dari program FLPP terhadap penyerapan tenaga kerja menunjukkan hasil yang juga positif sesuai dengan kenaikan output-nya. Penyaluran FLPP akan beresultante pada pengurangan pengangguran, terutama tenaga kerja yang memiliki pendidikan dan keterampilan rendah.

Baca Juga: Bersama BP Tapera, BTN Syariah Helat Akad Massal KPR 2.300 Unit Rumah

Tidak kalah penting juga penyaluran FLPP mampu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) 2,8%. Bukan hanya itu. Penyaluran FLPP juga mampu mendorong kenaikan konsumsi 3,9% dan investasi 1,2% yang merupakan pilar-pilar utama untuk membentuk PDB nasional selain ekspor.

Dalam RAPBN tahun anggaran 2024, pemerintah kembali mengalokasikan investasi untuk program FLPP melalui BP Tapera sebesar Rp13.720 miliar. Hal itu bersumber dari APBN sebesar Rp13.039 miliar dan dana dana imbal hasil pada Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) sebesar Rp681 miliar.

Nilai investasi ini untuk mendukung pembiayaan target KPR FLPP sebanyak 166.000 unit, dan diharapkan memberi kontribusi sebesar 1,3% terhadap backlog kepemilikan rumah MBR. Kontribusi program FLPP sejak 2010 hingga 2024 terhadap backlog kepemilikan rumah MBR diperkirakan mencapai 7,5%.

Penyediaan rumah yang layak huni dan terjangkau, khususnya bagi MBR telah menjadi prioritas Pemerintah Indonesia. Namun, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, penyelesaian backlog perumahan dan pemenuhan target Program Sejuta Rumah dengan ruang fiskal yang terbatas menjadi tantangan yang semakin berat. Kehadiran BP Tapera diharapkan dapat meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan pada akhirnya mengentaskan angka backlog perumahan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)