Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung

Kementerian ATR/BPN menggandeng Kejaksaan Agung untuk mendukung pemberantasan mafia tanah melalui optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RealEstat.id (Jakarta) – Guna menyelesaikan beragam permasalahan di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Kali ini, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum untuk mendukung pemberantasan mafia tanah melalui optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Hal ini dibahas dalam pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) untuk mengakselerasi iklim investasi.

Baca Juga: Senyum Lega Nirina Zubir, Dapatkan Kembali Sertifikat Tanah Milik Keluarga

AHY mengatakan, Kementerian ATR/BPN meminta dukungan penuh dari Kejaksaan Agung yang selama ini juga telah luar biasa memberikan support kepada pihaknya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Tentu tugas kami menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat dalam urusan pertanahan dan menghadirkan iklim investasi, kredibel, dan sustainable,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono.

Tugas-tugas Kementerian ATR/BPN tersebut dikatakan Menteri AHY juga sesuai dengan visi pemerintah yang menginginkan Indonesia bisa tumbuh secara ekonomi dan progresif, di mana dapat terwujud dengan pembangunan di berbagai sektor.

Lebih lanjut, AHY juga menyebut, semua hal itu membutuhkan dukungan investasi, fondasi, serta kepastian hukum.

Baca Juga: Waspada! Ini Modus Andalan Sindikat Mafia Tanah

“Kami juga menyampaikan prioritas presiden, bagaimana menuntaskan isu-isu pertanahan yang ada kaitannya langsung terhadap progres pembangunan infrastruktur, khususnya proyek-proyek strategis nasional. Dan kita berharap jika permasalahan tanah ini bisa diselesaikan dengan baik maka investasi akan bergerak dan tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” tutur Menteri AHY.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam pemberantasan mafia tanah.

Selain tergabung dalam Satgas-Anti Mafia Tanah, Kejaksaan Agung juga memberikan pendapat serta pertimbangan hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah bersinergi dan akan lebih lagi, kita tingkatkan lagi tentunya untuk kemaslahatan bangsa. Terima kasih atas kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN, saya yakin dengan tidak mengarah ke hal-hal formal kita akan lebih cepat menyelesaikan masalah mafia tanah,” ungkap ST Burhanuddin.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)