Awas! PLN Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022, Ini Rinciannya

Penyesuaian ini dilakukan PLN guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Foto: realestat.id
Foto: realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) - Melaksanakan keputusan Pemerintah, PT PLN (Persero) akan menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mulai 1 Juli 2022. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan PLN berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Baca Juga: Ini Dia, Tips Rumah Hemat Listrik dari PLN

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan PLN 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Baca Juga: Kementerian PUPR dan PLN Integrasi Data Pengguna Listrik Nasabah KPR FLPP

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan Prasodjo dalam siaran pers.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik PLN, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.

Baca Juga: Trik Mudah Guna Menghemat Konsumsi Listrik Lemari Es Anda

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD1, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkap dia.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik PLN, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

Baca Juga: Mau Lihat Uji Coba Kendaraan Listrik Tanpa Awak, Datang ke BSD City!

Komitmen Lindungi Rakyat Kecil
Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp62,93 triliun dan kompensasi Rp65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD85,88 per barel dan kurs di angka Rp14.316/USD.

"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil," ujar Darmawan.

Baca Juga: Ini Dia Cara Agar AC di Rumah Hemat Listrik dan Awet

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga Kuartal II 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.

Baca Juga: Dukung Gerakan Satu Juta Kompor Induksi, Bank BTN 'Bundling' dengan KPR Subsidi

Realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan yaitu Februari-April 2022 yang digunakan dalam tariff adjustment pada Kuartal III 2022 yaitu kurs Rp14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp14.350/USD), ICP USD103.91 per barel (dari asumsi semula USD65 per barel), inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), harga patokan batu bara Rp8,37 per kilogram sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD70 per ton.

Darmawan menyakini, penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas yang dilakukan PLN pada Kuartal III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada Kuartal III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019%," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)