RealEstat.id (Jakarta) – Seorang perempuan paruh baya datang dan menceritakan permasalahan hukum yang tenah dihadapinya. Dia menuturkan, rumah miliknya yang berada di Jakarta Barat tidak dapat langsung dijual.
Pasalnya, Notaris/PPAT yang akan membuat akta jual beli mensyaratkan persetujuan dari mantan suaminya, lantaran rumah yang terdaftar atas namanya tersebut ternyata masih merupakan harta bersama.
Realitas permasalahan seperti ini ternyata banyak ditemukan, karena setelah bercerai, penyelesaian harta bersama tidak kunjung dituntaskan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Mahkamah Agung, tren perceraian nasional dalam lima tahun terakhir (2021–2025) menunjukkan angka fluktuatif yang masif rata-rata di atas 400.000 kasus per tahun.
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!
Puncaknya terjadi pada tahun 2022 (melampaui 516.000 kasus), sempat menurun pada 2024 (sekitar 399.000 kasus), dan kembali melonjak pada tahun 2025 mencapai sekitar 438.000 kasus.
Ironisnya, dari ratusan ribu perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya tersebut, persentase gugatan sengketa harta bersama (gono-gini) yang diajukan ke pengadilan sangatlah kecil.
Di berbagai instansi Pengadilan Agama, dari ratusan hingga ribuan perkara cerai gugat/talak yang masuk dalam setahun, perkara sengketa harta bersama yang diregister sering kali tidak sampai menyentuh angka 5%.
Data ini menjadi bukti empiris yang membenarkan realitas bahwa sebagian besar pasangan yang bercerai membiarkan status aset mereka menggantung.
Banyak permasalahan harta bersama yang belum tuntas diselesaikan. Para pihak, baik suami maupun istri, lebih banyak memilih penyelesaian perceraian terlebih dahulu baru kemudian memikirkan masalah harta bersama.
Baca Juga: Suami-Istri Sepakat Berpisah untuk Bercerai, Apakah Hakim Tinggal Mengetuk Palu?
Bagi mereka, yang terpenting statusnya sudah jelas tidak lagi terikat dalam ikatan perkawinan, sehingga mereka memiliki kebebasan dalam menentukan perjalanan kehidupannya.
Banyak di antara mereka yang tidak segera menyelesaikan masalah pembagian harta bersamanya. Hal ini bisa jadi karena kelelahan stamina psikologis yang sudah terkuras dalam gugatan perceraian.
Ada juga yang beranggapan bahwa dengan status harta (seperti rumah) yang sudah terdaftar atas nama dirinya, maka posisinya sudah aman.
Permasalahan pembagian harta gono-gini yang tidak tuntas mengakibatkan penyelesaian pembagian harta tersebut berlarut-larut dan menjadi semakin kompleks.
Harta bersama itu, misalnya, sudah beralih dan dikuasai pihak lain. Dalam kasus lain, sengketa muncul karena aset tersebut masih menjadi objek jaminan bank.
Baca Juga: Hibah Properti Bisa Berbuah Sengketa, Penyelesaiannya Jangan Ditunda!
Pendampingan Hukum
Hingga saat ini, belum semua dinamika permasalahan harta bersama diatur penuyelesaiannya secara terperinci dalam undang-undang.
Dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Merujuk pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dalam praktiknya, banyak sekali dinamika permasalahan pembagian harta gono-gini yang memerlukan terobosan untuk mewujudkan tujuan hukum keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Terobosan hukum perlu dilakukan dengan menggali hukum yang hidup dalam masyarakat, pendapat ahli hukum, dan putusan-putusan hakim terdahulu yang dipedomani sehingga menjadi yurisprudensi.
Baca Juga: Menunda Sertifikat Rumah KPR Bisa Jadi Bumerang Buat Pengembang
Kalau diperhatikan lebih jauh, ternyata pembagian harta bersama tidak selalu harus mutlak masing-masing seperdua (50:50) antara suami dan istri yang bercerai, melainkan sangat bergantung pada kontribusi dan pembuktian fakta di persidangan.
Untuk menyelesaikan pembagian harta gono-gini, sangat diperlukan pendampingan hukum. Terlebih lagi apabila langkah musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Secara awam, sulit bagi para pihak untuk memperjuangkannya sendiri saat harus menempuh jalur litigasi di pengadilan.
Masih banyak masyarakat yang tidak memahami aturan hukum serta praktik beracara di pengadilan. Apalagi jika mereka diminta untuk mengidentifikasi alat bukti, menyiapkan bukti surat, dan menghadirkan saksi-saksi. Semua itu pasti akan membuat bingung dan semakin membebani stamina psikologis.
Berdasarkan pengalaman dalam menangani kasus-kasus sengketa harta bersama, sangat penting bagi para pihak untuk segera menyelesaikan status pembagiannya. Penyelesaiannya jangan dibiarkan berlarut-larut karena semakin lama, masalahnya akan semakin kompleks.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti
Dalam hal penyelesaian harus melalui jalur litigasi, pihak-pihak yang harus ditarik sebagai tergugat bisa menjadi lebih banyak. Biaya yang diperlukan pun akan bertambah besar.
Oleh karena itu, pendampingan hukum perlu dilakukan oleh Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki kompetensi dan pengalaman.
Kuasa hukum yang mendampingi harus dipercaya, serta diyakini memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni. Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah biaya jasa hukum yang ditawarkan masih terjangkau dan sesuai kemampuan.
Pendampingan hukum secara profesional dalam menyelesaikan harta bersama akan memberikan hasil terbaik. Advokat akan menganalisis fakta-fakta dan kesiapan alat-alat bukti yang ada sebelum menerima kuasa untuk bertindak.
Selain menilai kemungkinan keberhasilan, mereka juga akan melakukan terobosan hukum yang dapat melahirkan putusan yang mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA.
Penulis adalah Managing Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








