RealEstat.id (Jakarta) – Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari per minggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap pasar perkantoran komersial
Kendati demikian, kebijakan ini tetap menjadi sinyal penting dalam arah transformasi pola kerja di Indonesia, khususnya bagi pelaku bisnis properti perkantoran.
Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menegaskan bahwa kebijakan WFH pemerintah tersebut pada dasarnya tidak menyentuh inti pasar perkantoran komersial.
Hal ini lantaran mayoritas ASN bekerja di gedung milik pemerintah, bukan perkantoran swasta.
“Kebijakan ini tidak menciptakan demand shock langsung terhadap tingkat hunian maupun aktivitas penyewaan gedung komersial,” jelasnya.
.Baca Juga: Konflik Iran Vs AS-Israel Memanas, Pasar Properti Indonesia Terancam Lesu? Begini Analisa Colliers
Dampak WFH Punya Efek Struktural terhadap Pasar Perkantoran
Ferry Salanto menilai dampak langsung kebijakan WFH 1 hari terhadap tingkat okupansi perkantoran relatif terbatas.
Pasalnya, tenant utama gedung komersial, seperti perusahaan swasta dan multinasional, tidak terikat oleh kebijakan tersebut.
Selain itu, sebagian besar perusahaan swasta telah lebih dahulu mengadopsi sistem kerja hybrid sejak pandemi COVID-19. Artinya, kebijakan WFH pada tahun 2026 tidak mengubah perilaku kerja mereka secara fundamental.
Dari perspektif yang lebih luas, kebijakan ini memiliki efek tidak langsung yang signifikan.
Ferry menyebutkan bahwa langkah pemerintah dapat memperkuat legitimasi pola kerja hybrid di Indonesia.
Ketika institusi besar seperti pemerintah mulai menerapkan WFH secara resmi, hal ini berpotensi mendorong perusahaan lain—terutama BUMN dan perusahaan lokal—untuk mengikuti langkah serupa secara bertahap.
Baca Juga: Pasar Lahan Industri Greater Jakarta Tetap Solid di Tengah Tekanan Pasok
Efisiensi Penggunaan Ruang Kantor
Ferry Salanto melihat alih-alih menciptakan tren baru, kebijakan ini justru memperkuat tren yang sudah terbentuk sejak pandemi, yakni efisiensi penggunaan ruang kantor.
Dalam konteks pasar perkantoran, penting untuk membedakan antara okupansi dan utilisasi.
Okupansi merujuk pada tingkat hunian atau jumlah tenant. Sementara utilisasi berkaitan dengan intensitas penggunaan ruang.
“WFH ASN tidak memengaruhi jumlah tenant di gedung komersial. Namun, jika tren kerja hybrid semakin meluas, maka yang terdampak adalah tingkat utilisasi ruang kantor,” ujar Ferry.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong perusahaan untuk mengevaluasi kebutuhan ruang mereka dan berpotensi mengurangi luas sewa secara bertahap.
Baca Juga: Tren Pasar Properti Kuartal III-2025: Kantor Premium dan Mal Lifestyle Jadi Incaran Baru di Jakarta
Antisipasi, Bukan Reaksi
Bagi pemilik gedung perkantoran, kebijakan Work From Home (WFH) pada perusahaan swasta tak menimbulkan dampak langsung terhadap kinerja pasar maupun aset dalam jangka pendek.
“Tidak ada indikasi bahwa tenant akan segera mengurangi ruang atau menghentikan sewa,” kata dia.
Namun, dari sudut pandang strategis, kebijakan ini perlu dibaca sebagai bagian dari perubahan struktural dalam pasar tenaga kerja.
Pemilik gedung perlu mulai mengantisipasi kebutuhan tenant yang semakin mengarah pada fleksibilitas ruang dan efisiensi biaya.
Baca Juga: Pasar Perkantoran CBD Jakarta Tunjukkan Ketahanan di Tengah Lesunya Investasi
“Penyesuaian seperti konsep flexible office, redesign layout, hingga optimalisasi fasilitas menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing, lanjutnya.
Dengan kata lain, dampak kebijakan WFH ASN lebih bersifat jangka panjang dan gradual.
Bukan sebagai pemicu perubahan instan, melainkan katalis yang mempercepat transformasi pasar perkantoran menuju model yang lebih adaptif.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








