RealEstat.id (Jakarta) - Baru-baru ini Dino Patti Djalal, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI mengungkapkan terjadinya praktik mafia tanah yang dialami keluarganya lewat cuitan di akun Twitter-nya. Pada tahun sebelumnya, Kapolda Metro Jaya bersama Menteri Agraria/Kepala BPN memaparkan adanya sindikat mafia tanah dan rumah mewah yang berhasil ditangkap.
Aksi kejahatan mafia tanah benar-benar telah membuat resah warga masyarakat. Pasar properti menjadi terganggu akibat ulah para mafia tanah ini. Nah, setidak-tidaknya ada tiga hal yang penting dilakukan agar aksi kejahatan ini dapat diberantas.
Komitmen dan Kerja Sama Pemangku Kepentingan
Pengungkapan dan penyelesaian aksi kejahatan mafia tanah membutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari pemangku kepentingan. Kerja sama lintas instansi pemerintah dan lembaga lainnya sangat diperlukan.
Komitmen yang kuat ini diperlukan untuk memberikan keyakinan publik atas layanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Di samping adanya komitmen dan kerja sama yang terjalin dari seluruh intansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, dan penegak hukum lainnya, mereka harus memiliki integritas yang tinggi.
Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Pihak Kepolisian dan BPN dapat memblokir terlebih dahulu sertifikat tanah yang menjadi obyek terperkara agar tidak beralih dan/atau dibebankan hak tanggungan kepada lembaga keuangan seperti perbankan. Langkah ini diperlukan agar tidak banyak pihak yang menjadi korban.
Salah satu modus yang kerapkali dilakukan mafia tanah adalah dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit bank. Setelah kredit cair penjual dan pembeli selaku debitur tidak diketahui lagi keberadaannya. Bank akhirnya menghadapi risiko kredit sehingga rasio kredit bermasalah (non performing loan) meningkat.
Sebagai wujud komitmen yang kuat, maka pimpinan instansi sebaiknya sudah memiliki kebijakan untuk menerapkan prinsip Know Your Employee (KYE). Penerapan prinsip KYE sudah dikenal dalam praktik pengendalian sumber daya manusia di lembaga perbankan. Aparatur Kantor Pertanahan yang melayani pendaftaran hak, peralihan hak dan pembebanan hak tanggungan serta penyelidik/penyidik yang memeriksa perkara terkait mafia tanah harus diyakini memiliki integritas yang tinggi.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Amankah?
Dalam menjalankan aksinya praktik mafia tanah tidak terlepas dari peran oknum "orang dalam". Mereka berusaha masuk dalam hubungan personal yang sudah terlalu dalam sehingga mengkakibatkan prinsip-prinsip bekerja secara profesional terganggu. Modus masuk ke wilayah personal aparatur negara bukan hanya dilakukan saat memuluskan kejahatannya tetapi juga dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi.
Pengungkapan aksi kejahatan mafia tanah besar kemungkinan akan terdapat intervensi dari pihak-pihak lainnya. Pengawasan terhadap aparatur yang melaksanakan proses penyelidikan/penyidikan sampai ke tahap proses pelimpahan ke Kejaksaaan untuk selanjutnya diperiksa dalam proses persidangan pidana di pengadilan perlu dilakukan. Pimpinan instansi dari masing-masing lembaga harus memiliki strong leadership menjadi role model penegakan integritas.
Tindak Pidana!
Mengungkap kasus mafia tanah ini tidak cukup hanya menggunakan delik-delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan yang diatur dalam pasal-pasal 263, 266, 372 dan 378 dan pasal 55 dan 56 yang merupakan delik penyertaan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak Kepolisian sebaiknya juga menghubungkannya dengan pasal-pasal tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No.8/2010.
Pengungkapan kasus mafia tanah dengan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan penipuan semata membuat para pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana menjadi relatif terbatas. Dalang serta keterlibatan oknum "orang dalam" untuk dimintai pertanggungjawaban pidana sulit terungkap. Tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan penipuan sesungguhnya merupakan bentuk kejahatan asal (predicate crime) yang mengakibatkan munculnya tindak pidana ikutan yaitu tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: ATR/BPN: Ini Penyebab Sengketa Tanah TNI dengan Masyarakat
Tindak pidana pencucian uang memungkinkan pihak kepolisian meminta keterangan secara tertulis rekening simpanan tersangka atau terdakwa tindak pidana di lembaga perbankan. Mutasi transaksi dana atas nama mereka diyakini mempunyai korelasi dengan aktivitas kejahatan aksi mafia tanah yang mereka lakukan. Bukti-bukti elektronik dapat digunakan untuk membuktikan adanya aksi kejahatan itu.
Kelebihan lain pengungkapan kasus mafia tanah dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang adalah Pihak Kepolisian dapat meminta bantuan Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menusuri aliran dana (follow the money) hasil kejahatan. Berdasarkan data yang ada sejak periode 2005 hingga Desember 2018 terdapat 246 kasus tindak pidana pencucian uang yang sudah diputus pengadilan. Dari total kasus tindak pidana pencucian uang itu, 41 putusan diantaranya berasal dari tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Tanah Helikopter: Antisipasi dan Solusinya
Dengan menggunakan delik tindak pidana pencucian uang maka hasil kejahatan dapat dirampas dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Fisik sertifikat tanah hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada pemilik sesungguhnya yang menjadi korban. Dengan putusan pidana ini maka korban mafia tanah tidak perlu berlama-lama untuk mendapat pemulihan kerugian.
Dalam amar putusan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dapat memerintahkan agar uang hasil kejahatan penipuan dan pemalsuan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Amar putusan Hakim diharapkan dapat pula menentukan sertifikat hak atas tanah yang menjadi barang bukti diserahkan kepada pemilik yang menjadi korban aksi mafia tanah. Apabila tidak terdapat amar putusan pidana demikian maka pemulihan kerugian korban mafia tanah akan semakin panjang dan berlarut-larut.
Pemberitaan Media
Pemberantasan dan pengungkapan kasus mafia tanah membutuhkan dukungan media massa, baik media mainstream maupun media online. Pemberitaan media dapat berperan melakukan kontrol sosial kasus mafia tanah agar dapat diungkap sampai tuntas. Warga masyarakat selaku pemilik tanah dalam melakukan transaksi atas pertanahan yang mereka lakukan dibayang-bayangi dengan aksi para mafia ini.
Pemilik tanah yang menjadi korban mafia tanah sulit melindungi hak atas tanahnya. Upaya hukum yang dikeluarkan untuk memulihkan kerugian membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berperkara di pengadilan ibarat itu, mengorbankan kerbau tetapi yang diperoleh hanya kambing.
Baca Juga: Punya Kawasan dan Tanah Telantar? Siap-siap Disita Negara!
Keadaan ini berbeda dengan mereka yang menjadi dalang (aktor intelektual), mereka sudah memiliki perencanaan atas apapun situasi dan kondisi yang terjadi. Bahkan berperkara di pengadilan menjadi cara baginya untuk bisa menguasi dan memiliki hak atas tanah lewat putusan pengadilan yang diyakini memenangkan dirinya. Mereka jauh-jauh hari sudah memiliki kuasa hukum serta menyediakan biaya yang digunakan untuk mengelola risiko hukum yang akan terjadi.
Media massa diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat menjadi petunjuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus mafia tanah. Liputan mendalam (investigative) kasus pasti membantu menyibak siapa-siapa saja yang masuk serta terlibat dalam sindikat. Informasi yang disajikan tidak sekedar permukaan tetapi juga memiliki kedalaman untuk mencari siapa dalang aksi mafia tanah ini.
Penutup
Kita harus mendorong dan memberikan semangat kepada Polda Metro Jaya dan BPN untuk kembali mengukir prestasi dengan memberikan success story mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi. Memang menyelesaikan kasus jenis ini tidak mudah. Setidak-tidaknya tiga hal di atas penting menjadi masukan untuk mengungkap dan menyelesaikan aksi kejahatan mafia tanah.
Pemerintah beserta jajaran serta lembaga lainnya dengan komitmen dan integritas yang tiggi dapat bekerjasama untuk mengungkap dan menyelesaikannya aksi kejahatan mafia tanah ini. Karena Ali bin Abi Thalib RA jauh-jauh hari mengingatkan: “kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir”.
Semoga artikel ini bermanfaat. Aman dan bijaklah dalam bisnis properti.
Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com.