Memahami Aturan Kepemilikan Properti Untuk Warga Negara Asing (WNA)
Redaksi
Senin, 6 November 2023
Warga negara asing (WNA) yang diberi kemudahan memiliki properti adalah mereka yang bukan WNI tetapi keberadaannya memberi manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.