SiPetruk Diterapkan, PPDPP Inisiasi Gerakan Membangun Rumah Subsidi Berkualitas

Aplikasi SiPetruk mulai diterapkan pada Juli 2021 sebagai pemenuhan syarat bagi para pengembang untuk mendaftarkan proyek huniannya ke dalam Aplikasi SiKumbang.

Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Mendukung persiapan pelaksanaan aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi), Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama Bina Konstruksi Kementerian PUPR menyelenggarakan pelatihan bagi Manajemen Konstruksi (MK) dalam waktu dekat.

Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Panusunan Marbun dalam forum tersebut sampaikan bahwa pelatihan akan terbagi menjadi tiga gelombang (batch) dengan kuota mencapai 3.000 peserta. Dengan demikian, masing-masing batch akan disertakan 1.000 peserta.

Baca Juga: Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) Sudah Bisa Diunduh

"Peserta yang mengikuti pelatihan SiPetruk tersebut tidak dipungut biaya, hanya membutuhkan modal kuota internet untuk mengikuti pelatihan secara daring," kata Christ Robert Panusunan Marbun dalam forum virtual bersama 20 asosiasi pengembang dan Perum Perumnas, Rabu (21/4/2021).

Melalui forum virtual tersebut, PPDPP bersama 20 asosiasi pengembang perumahan dan Perum Perumnas sepakat untuk menggagas Kesepakatan Bersama Gerakan Membangun Rumah Subsidi Berkualitas. Kesepakatan bersama tersebut menurut rencana akan ditandatangani dan dideklarasikan oleh para Ketua Umum asosiasi pengembang yang disaksikan Menteri PUPR pada waktu seremonial peresmian pelatihan SiPetruk pada 18 Mei 2021 mendatang.

Aplikasi SiPetruk sendiri mulai diterapkan pada Bulan Juli 2021 mendatang sebagai pemenuhan syarat bagi para pengembang untuk mendaftarkan huniannya ke dalam Aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), yang selanjutnya dapat tampil dan dipilih oleh masyarakat sebagai rumah bersubisidi pada SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

Baca Juga: Pastikan Kualitas Rumah Subsidi, SiPetruk Tidak Akan Hambat Pengembang

Lebih lanjut Robert mengatakan, pelatihan dilakukan sepenuhnya secara daring pada 18 - 22 Mei 2021, dengan pembagian zona wilayah sesuai dengan ketersediaan Balai Jasa Konstruksi Wilayah milik Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Wilayah tersebut antara lain: Wilayah I Banda Aceh (terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau); Wilayah II Palembang (Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung); Wilayah III Jakarta (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat); Wilayah IV Surabaya (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur); Wilayah V Banjarmasin (Pulau Kalimantan); Wilayah VI Makassar (Pulau Sulawesi); dan Wilayah VII Jayapura (Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat).

Robert memberikan gambaran meskipun pelatihan dilakukan secara daring, materi yang diterima layaknya pelatihan reguler dengan masa waktu bimbingan teknis selama empat hari. Adapun bimbingan teknis tersebut dilaksanakan dengan metode pemaparan materi, tanya jawab, dan lesson learned.

Baca Juga: 'SiAki QC' Diuji Coba, PPDPP Pastikan Tingkat Okupansi Rumah Subsidi

Tiap harinya peserta akan menerima pelajaran (materi) yang wajib diikuti sebanyak enam jam, sehingga para peserta selama empat hari tersebut secara total menerima 24 jam pelajaran. Selanjutya pada hari kelima, peserta akan menempuh tahap assessment (penilaian) untuk sertifikasi yang diuji dari asesor yang berkompeten di bidangnya.

Bagi peserta yang dapat lulus pada tahap assessment, akan menerima Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh Bina Konstruksi yang selanjutnya sebagai syarat untuk dapat mengakses Aplikasi SiPetruk.

“Sertifikat tersebut bersifat personal. Jadi peserta yang lulus tidak terikat pada asosiasi yang mendaftarkan, dapat memeriksa rumah lain juga,” imbuh Robert.

Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus dalam tahap assessment, maka dapat mengikuti kembali rangkaian pelatihan dengan catatan PPDPP tetap memprioritaskan pada peserta yang telah didaftarkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Juli 2021, Rumah Subsidi Wajib Terdaftar di Aplikasi SiPetruk

Hingga saat ini PPDPP mencatat sekitar 2.800 peserta telah terdaftar, masih terdapat kuota sebanyak 200 peserta yang dapat disusulkan untuk mencapai kuota sebanyak 3.000.

“Masih ada 200 peserta lagi dapat disusulkan, dengan catatan peserta yang disusulkan tersebut merupakan usulan dari asosiasi pengembang, bukan personal. Usulan nama-nama peserta tambahan tersebut kami tunggu hingga Jumat (23/4/2021) mendatang,” ujar Robert.

PPDPP juga menghimbau kepada para asosiasi pengembang untuk dapat segera melengkapi kekurangan data dan validasi para peserta yang diusulkan, seperti identitas diri, ijazah, hingga kontak yang dapat dihubungi.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)