Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) Sudah Bisa Diunduh

Kehadiran SiPetruk bertujuan memantau rumah yang dibangun oleh para pengembang perumahan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi)
SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi)

RealEstat.id (Jakarta) - Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan bahwa Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) sudah mulai dapat diunduh di Playstore dengan versi 1.0.3 dan menggunakan akun dummy yang telah disiapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin kepada para asosiasi pengembang dalam forum rutin bulanan antara PPDPP dengan 20 asosiasi pengembang dan Perum Perumnas belum lama ini.

Baca Juga: Pastikan Kualitas Rumah Subsidi, SiPetruk Tidak Akan Hambat Pengembang

“Silakan mulai dicoba-coba sebelum Aplikasi SiPetruk mulai wajib diterapkan pada Juli 2021 mendatang, sambil menunggu pelatihan resmi dari kami, siapa tahu sudah lebih dapat memahaminya terlebih dahulu secara otodidak,” ujar Arief Sabaruddin.

Kehadiran SiPetruk bertujuan untuk memantau rumah yang dibangun oleh para pengembang perumahan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh pemerintah. SiPetruk merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para pengembang perumahan untuk dapat memasukkan perumahannya ke dalam Aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), yang selanjutnya secara otomatis perumahan tersebut dapat tersaji di Aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) untuk dapat dipilih oleh masyarakat.

Melalui SiPetruk maka PPDPP dapat memastikan proses pengawasan dapat lebih akuntabel dan transparan. SiPetruk ditargetkan dapat menghasilkan output SLF (sertifikat laik fungsi) yang menjadi dokumen untuk menunjukkan bahwa bangunan ini sudah layak huni dan siap dipasarkan

Baca Juga: Juli 2021, Rumah Subsidi Wajib Terdaftar di Aplikasi SiPetruk

Secara teknis, Manajemen Konstruksi (MK) akan menjadi mitra pemerintah dalam menerapkan pemeriksaan konstruksi melalui Aplikasi SiPetruk.Terdapat sekitar 30 isian yang harus dipenuhi dalam SiPetruk untuk dapat diverifikasi dan dinyatakan lolos. Porsi syarat isian lebih dibebankan pada aspek keselamatan dan kesehatan.

Saat ini, menjelang Juli 2021 mendatang, PPDPP telah mempersiapkan skema pelatihan (diklat) yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Lebih lanjut Arief menyampaikan bahwa saat ini Ditjen Bina Konstruksi sedang dalam tahap mempelajari modulasi yang telah disiapkan oleh PPDPP. Pelatihan tersebut nantinya memakan waktu hingga tujuh hari, dan bagi yang telah mengikutinya, maka akan diberikan sertifikat keterampilan (SKT).

Baca Juga: SiPetruk Diimplementasikan, Kualitas Rumah Subsidi Tak Bisa Diabaikan

PPDPP bersama Ditjen Bina Konstruksi telah menyiapkan skema pelatihan yang akan tersebar di tujuh wilayah yang mendekati dengan balai-balai pelatihan terdekat milik PUPR di seluruh Indonesia, dengan tujuan agar pelatihan ini dapat dijangkau oleh para peserta.

Adapun peserta yang dapat mengikuti pelatihan tersebut merupakan tenaga ahli yang telah diajukan para asosiasi pengembang dengan jumlah hampir mencapai 2.100 peserta. PPDPP menargetkan pelatihan dapat mulai dilaksanakan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri pada pertengahan Mei 2021 mendatang.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)