RealEstat.id (Manado) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Utara akan menyalurkan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Manado.
Tahun ini, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah sebesar Rp38,5 miliar untuk memperbaiki 2.200 rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun 50 Unit Rumah Khusus TNI di Pontianak
"Tahun ini Bank Mandiri telah di percayakan juga sebagai bank penyalur dana Program BSPS di Sulawesi Utara," jelas Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Provinsi Sulawesi Utara, Recky W. Lahope, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Utara, Valrie Valke Sumaraw di Manado beberapa waktu lalu.
Recky menerangkan, dalam penentuan bank penyalur Program BSPS ini telah melalui beberapa tahapan yang diikuti oleh tiga bank yaitu Bank BNI , Bank Mandiri, dan Bank BTN. Pada tahap pertama seleksi bank diadakan rapat tentang mekanisme dan syarat penyaluran dana BSPS oleh Kepala Satuan Kerja SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu) Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Utara, PPK Rumah Swadaya dan Tim pemilihan bank/pos penyalur.
Baca Juga: Isolasi Pasien COVID-19, PUPR Manfaatkan Rusunawa Lampung Selatan
Sedangkan, tahap kedua seleksi bank dilaksanakan persentasi dari masing calon bank/pos penyalur mengenai sistem dan aturan yang akan diterapkan untuk program BSPS.
"Pada tahap kedua hanya diikuti oleh dua bank karena Pihak Bank BTN menyatakan mengundurkan diri. Dan selanjutnya ditentukan oleh pihak SNVT bank mana yang akan dipilih sebagai bank penyalur dana BSPS berdasarkan kelengkapan berkas dan kesiapan materi yang disampaikan oleh pihak bank. Dalam rapat tahap pertama dan tahap kedua dilaksanakan di ruang rapat kantor SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Utara," terangnya.
Baca Juga: Bank Papua Salurkan Rp68,775 Miliar untuk Program BSPS
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulut dan Bank Mandiri telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 lalu.
Perjanjian kerjasama dilaksanakan secara langsung antara pihak Bank Mandiri yang diwakili Frelly Jimmy Tommy Leong selaku Area Head Mandiri Manado dan Pihak SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Sulawesi Utara, Recky W. Lahope selaku Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Utara dan Valrie Valke Sumaraw, Selaku PPK Rumah Swadaya di ruang rapat Bank Mandiri.
Baca Juga: Rusunawa Jadi Alternatif Tempat Perawatan Pasien Covid-19
Sementara itu, Area Head Mandiri Cabang Manado, Frelly Jimmy Tommy Leong mengatakan, pihaknya telah mengadakan beberapa penambahan serta perubahan sistem dari pihak Bank Mandiri yang lebih memudahkan penyaluran dana BSPS kepada penerima bantuan di daerah.
“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak SNVT Provinsi Sulut sehingga dapat menjalankan tugas yang telah dipercayakan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Kami siap menyalurkan dana Program BSPS ke masyarakat," pungkasnya.