Isolasi Pasien COVID-19, PUPR Manfaatkan Rusunawa Lampung Selatan

Kementerian PUPR mengizinkan pemanfaatan Rusunawa Lampung Selatan dengan syarat Pemda dan masyarakat tetap memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Rusunawa MBR Lampung Selatan Jadi Tempat Isolasi pasien COVID-19. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusunawa MBR Lampung Selatan Jadi Tempat Isolasi pasien COVID-19. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Lampung Selatan) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah setempat kembali memanfaatkan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) sebagai tempat isolasi COVID-19. Kali ini, Rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lampung Selatan yang memiliki 42 unit hunian akan digunakan untuk tempat isolasi masyarakat yang terjangkit COVID-19.

“Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung dan pemerintah daerah terus bekerja keras dalam menangani COVID-19 dengan memaksimalkan hunian dan fasilitas yang ada di Rusunawa untuk dijadikan tempat isolasi sementara COVID-19,” jelas Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Zubaidi dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.

Baca Juga: Rusunawa Jadi Alternatif Tempat Perawatan Pasien Covid-19

Zubaidi menambahkan, pemanfaatan Rusunawa tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti surat dari Bupati Lampung Selatan tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pinjam Pakai Sementara Rusunawa MBR di Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan tempat isolasi masyarakat yang kembali  dari luar kota atau mudik ke daerah Lampung Selatan pada saat Bulan Suci Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri.

“Kami terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satu hal yang menjadi prioritas pencegahan adalah para pemudik yang kembali dari luar kota menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1441 H. Kami juga mengantisipasi masyarakat yang kembali ke Kabupaten Lampung Selatan dengan berkoordinasi dengan  Kepala Desa yang berada di 17  kecamatan sehingga dimungkinkan jumlah pemudik akan mengalami lonjakan peningkatan dari tahun sebelumnya,” terangnya. 

Baca Juga: Rusunawa Muaro Painan Jadi Lokasi Karantina Pasien Covid-19

Kementerian PUPR, imbuhya, telah mengizinkan pemanfaatan Rusunawa MBR tersebut dengan meminta Pemda dan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Pihaknya juga terus menghimbau masyarakat dan pegawai untuk selalu menjaga kesehatan, pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker demi mengurangi penularan COVID-19.

Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Perumahan Provinsi Lampung, lokasi Rusunawa MBR tersebut berada  Jalan Lintas Sumatera Nomor 16, Agom, Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini statusnya masih dalam proses serah terima dari Kementerian PUPR ke Pemda setempat. 

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Siap Digunakan Sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19

Rusunwa setinggi tiga lantai tersebut dibangun dengan total anggaran Rp14,58 miliar. Rusunawa tersebut terdiri dari tiga lantai dan memiliki jumlah hunian  sebanyak 42 unit dan dapat menampung 168 orang. Kementerian PUPR juga telah melengkapi hunian vertikal tersebut dengan fasilitas meubelair berupa tempat tidur, lemari pakaian, sofa, meja makan serta meja tamu.

"Silakan menggunakan Rusun MBR tersebut sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur  khususnya protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)